Beranda Cikarang BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp21 Miliar untuk Pembayaran Santunan JHT Eks Karyawan PT Sanken Indonesia

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp 21 miliar untuk pembayaran santunan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para karyawan PT Sanken Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, meninjau langsung proses pelayanan klaim kolektif JHT oleh para mantan karyawan di Aula PT Sanken Indonesia pada Rabu (20/8).
Fauzan mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp 21 miliar untuk pembayaran santunan JHT bagi 300 eks karyawan PT Sanken Indonesia. Ia menargetkan santunan JHT sudah bisa diterima oleh masing-masing mantan karyawan itu maksimal tiga hari.
“Kami siapkan anggaran Rp 21 miliar untuk pencairan JHT untuk sebanyak 247 mantan karyawan Sanken,” ujar Fauzan di sela-sela meninjau langsung proses pelayanan klaim kolektif JHT tersebut.
Ia menjelaskan layanan jemput bola BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan JHT di Sanken itu akan diselenggarakan selama satu hari yang dimulai dari jam 08.00 – 17.00 WIB.
“Saldo JHT akan ditransfer ke rekening masing-masing tenaga kerja 1-3 hari setelah berkas diterima dan disahkan,” katanya.
Fauzan mengatakan masing-masing eks karyawan mendapatkan JHT berbeda-beda tergantung dari masa kerja dan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini karyawan PT Sanken mendapatkan saldo JHT di kisaran Rp50-90 juta.
“Yang masa kerjanya 25 tahun bisa mendapatkan saldo Rp90 juta” katanya
Selain mendapatkan santunan JHT, para karyawan tersebut juga mendapatkan santunan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lebih lanjut Fauzan mengatakan, jika melihat data para mantan karyawan PT Sanken Indonesia, semuanya ikut program BPJS Ketenagakerjaan lengkap.
“Kalau melihat data kepesertaan PT Sanken telah mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program lengkap yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaaa. Kami apresiasi itu, dan kami berharap agar perusahaan lainpun peduli dengan hak pekerjanya,” tutup Fauzan. (oke)