Beranda Berita Utama Tiga Tahun Beraksi, Dua Pelaku Pungli Sopir Truk di Cikarang Ditangkap

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Resmob Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk di lahan kosong Kampung Tegal Luhur Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku yang ditangkap pada Rabu malam (14/5) masing-masing berinisial MR (29), warga Kabupaten Bekasi, dan N (32), warga asal Indramayu. Mereka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan pungli tersebut.
Tim Resmob yang melakukan penyelidikan segera bergerak dan menangkap kedua pelaku di tempat kejadian perkara.
“Modus yang dilakukan memungut uang parkir dari para sopir truk yang berhenti di lahan tersebut dengan cara memberikan karcis dan menarik biaya sebesar Rp20 ribu per 24 jam serta tambahan Rp20 ribu apabila melewati waktu tersebut,” tutur Kompol Onkoseno dikutip dari keterangannya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp815 ribu, dua buku parkir, satu senter lalu lintas, serta dua bundel karcis parkir yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil pungli sebagian disetorkan kepada seseorang berinisial “I” sebesar Rp500 ribu setiap bulan, sementara sisanya digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (oke)