Beranda Bisnis Isu Galon Palsu Le Minerale Dilabel Hoaks Komdigi, Pakar Duga Ada Motif Persaingan Bisnis

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Isu mengenai galon palsu Le Minerale yang sempat ramai di media sosial dipastikan adalah hoaks dan bentuk disinformasi publik.
Klarifikasi tegas dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui situs resminya https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-konten-terkait-pemalsuan-produk-amdk-galon-le-minerale-di-media-sosial dan https://cekhoaks.aduankonten.id/view/16818 , yang melabeli informasi tersebut sebagai hoaksyang menyesatkan.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan resmi dari aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi beberapa hari lalu merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari tersangka berinisial SST (41) yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.
“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang,” kata Onkoseno, dalam keterangan resminya, Rabu (28/5).
Barang bukti yang ditemukan di lokasi pun tidak menunjukkan adanya produksi galon, segel, maupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai produk asli.
“Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai,” kata Onkoseno.
Pakar Duga Adanya Black Campaign Bermotif Persaingan Bisnis
Koordinator Riset Satgas Anti Hoaks PWI Pusat dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara, Algooth Putranto, mengamati adanya koordinasi masif dalam penyebaran hoaks ini, yang mengarah pada dugaan adanya black campaign terhadap Le Minerale.
“Saya mengamati banjir posting di media sosial yang mengesankan adanya ‘black campaign’ atas brand Le Minerale. Motifnya bisa jadi persaingan bisnis di antara pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” kata Algooth.
Menurut dosen senior ilmu komunikasi tersebut, banyak posting di Instagram, Tiktok dan X yang seperti kompak membangun opini hoaks bahwa galon Le Minerale palsu telah beredar di area Bekasi dalam dua tahun terakhir.
“Koor ini melibatkan ratusan akun sosial media selama berhari-hari, tanpa jeda,” katanya menaruh curiga.
Padahal, Algooth bilang, bila merujuk penjelasan resmi polisi, yang terjadi adalah dugaan penyalagunaan izin usaha oleh seorang pemilik depot air minum. Padahal, dari barang bukti yang disita polisi di lokasi usaha tersangka, ditemukan tutup galon bekas dari Le Minerale dan Aqua.
“Barang bukti kasus ini mencakup galon dan segel sejumlah brand AMDK ternama, tapi yang diributkan kawanan buzzer itu hanya Le Minerale. Ini aneh, kan? Sepertinya memang ada menggerakkan semua ini untuk merusak reputasi Le Minerale,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, Algooth juga mempertanyakan ‘keseragaman’ berita yang memojokkan Le Minerale.
“Berdasarkan analisis semiotika dari berita yang beredar ini ‘mencurigakan’ karena isi berita relatif sama,” tegasnya.
Pendapat Algooth juga diperkuat oleh Pengamat hukum dan perlindungan konsumen, Fendy Ariyanto. Menurutnya, aspek hukum utama dalam kasus ini adalah dugaan penyimpangan perizinan usaha dan dugaan pelanggaran standar keamanan produk air minum curah yang dihasikan usaha depot air.
“Pasal yang digunakan kepolisian merujuk pada perlindungan konsumen dan keamanan pangan, bukan pada pelanggaran merek. Jadi ini memang kasus dugaan pelanggaran perizinan berusaha yang bila terbukti pelakunya dapat dikenai sanksi pidana karena menyesatkan konsumen,” katanya.
Dalam konferensi pers sebelumnya (23/5), aparat telah menetapkan SST sebagai tersangka dengan jeratan hukum berlapis. Polisi menggunakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan. (*)