Mantan Pejabat Ini Desak Kejaksaan Selidiki Peran Plt Wali Kota Bekasi Tahun 2023 Kasus Alat Olahraga Dispora

2 weeks ago 25

Beranda Bekasi Mantan Pejabat Ini Desak Kejaksaan Selidiki Peran Plt Wali Kota Bekasi Tahun 2023 Kasus Alat Olahraga Dispora

Ferry Lumban Gaol, mantan pejabat eselon 2b Pemkot Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi didesak menyelidiki peran legislatif dan Plt Wali Kota Bekasi  dalam mengusut aliran dana dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kota Bekasi, Ferry Lumban Gaol. Menurutnya, aliran dana hasil korupsi itu patut diduga juga dinikmati pihak lain yang saat itu berkuasa di Pemkot Bekasi.

“Tidak menutup kemungkinan hasil korupsi ini (pengadaan alat olahraga, red) lebih banyak dinikmati oleh penguasa saat itu,” ujar Ferry.

Ferry berharap agar penyidik Kejari Kota Bekasi juga memanggil Plt Wali Kota Bekasi pada tahun 2023. Termasuk anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawal kegiatan ini masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan 2023.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi, Eks Kabid dan Kadis Terseret

Ferry yang berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, proyek ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan kebutuhan olahraga. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ditemukan praktik curang yang merugikan negara.

“Jumlah kerugian negara mungkin bisa dihitung, tetapi dampak sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah, tidak semudah itu dipulihkan,” tandas Ferry.

Ferry Lumban Gaol mantan pejabat eselon 2b Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ini, mengaku prihatin atas banyaknya ASN yang dikorbankan “Pejabat Politik” di Kota Bekasi. Untuk itu, Kejari diminta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Sebagai mantan pejabat yang pernah merasakan jadi staf hingga pejabat eselon dua, saya sebenarnya memahami seluruh kegiatan APBD itu dikendalikan oleh penguasa. Bila kita tidak ikuti arahan pimpinan, kita sebagai pejabat rendahan ancamannya dimutasi. Kalau pejabat eselon 2b, ancamannya dinonjobkan,” kenangnya.

Ferry berharap KPK dan Kejari Kota Bekasi harus benar-benar bekerja menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kota Bekasi. Bilamana kurang data, katanya, dapat berdiskusi dengan LPKN yang sudah mengantongi segudang bukti-bukti kerugian negara.

“Jangan lagi melakukan split terhadap pelaku korupsi dengan mengorbankan ASN yang tidak berdosa. LPKN akan memantau jalannya proses penyidikan terhadap ketiga tersangka ini. Kami juga berharap penyidik Kejari Kota Bekasi tidak perlu menunggu 20 hari untuk menetapkan tersangka baru,” tandasnya.

Diketahui, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan alat olahraga ini. Ketiganya, AZ mantan Kadispora Kota Bekasi, M.AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) berinisial AM.

Ketiga tersangka itu, kini mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur. Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar. (zar)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |