Beranda Berita Utama Korban Pertama Pembunuhan di Cibarusah Dibuang 2022 ke Septic Tank Kedalaman Segini
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim Forensik Polres Metro Bekasi pada Rabu (5/2) menemukan kerangka manusia dalam septic tank di pekarangan rumah pria berinisial S (44), pembunuh perempuan pegawai koperasi, SP (22), di Kampung Cikoronjo Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Penemuan kerangka ini merupakan bagian dari rangkaian hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian terkait kasus pembunuhan SP oleh S pada Senin (3/2). Kerangka manusia yang ditemukan tersebut diduga sebagai AM (51), istri kedua dari tersangka S. Kepada polisi, S mengaku telah membunuh istrinya, AM, pada 2022.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa kerangka manusia ditemukan dalam keadaan utuh, lengkap dengan pakaian yang dikenakan oleh korban.
“Yang jelas kita temukan tulang utuh di dalam septic tank. Walaupun terpisah-pisah, tapi kita bisa kumpulkan dari kepala sampai ujung kaki terkumpul utuh, baik tulang kaki tangan jari semua terkumpul,” ucap Mustofa kepada awak media di lokasi kejadian, Rabu (5/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, motif S membunuh istri keduanya, AM, sekitar November 2022, disebabkan oleh rasa cemburu karena korban diduga berselingkuh dengan lelaki lain.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka membuang jenazah korban AM ke septic tank dengan kedalaman dua meter dan lebar satu meter dalam keadaan berpakaian lengkap.
Menurut Mustofa, tersangka S menghabisi AM dengan cara yang sama saat membunuh SP. Yakni mencekik leher dari belakang menggunakan jilbab yang dikenakan korban.
“Jadi baik korban pertama (SP) dan kedua (AM) dicekik dengan menggunakan sarana jilbab yang dipakai oleh korban. Jadi yang kedua dengan jilbab, yang pertama dengan jilbab,” tambahnya.
Namun, polisi tengah mendalami kemungkinan adanya motif harta dalam pembunuhan istri sahnya tersebut. Ia menambahkan, selama dua tahun AM menghilang, keluarganya sempat mencari keberadaannya.
Namun, ketika anak korban datang ke rumah tersangka, tersangka selalu mengklaim tidak pernah melihatnya. Pekerjaan tersangka sebagai kuli bangunan juga membuatnya jarang pulang, yang menyebabkan keluarga korban kesulitan berkomunikasi dalam upaya pencarian AM.
“Pada saat datang ke rumah ini tidak ada saksi yang melihat, makanya pada saat tersangka ditanya keluarga korban peristiwa yang pertama dulu tidak pernah bertemu dengan almarhum,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi F5091FJZ, serta satu buah kerudung berwarna abu-abu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan terhadap AM sebagai korban pertama dan AM sebagai korban kedua. Di antaranya Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun, dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (ris)
Catatan
Redaksi mengubah judul pada berita ini.