Beranda Berita Utama Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan Pedagang di Depan Stasiun Bekasi, Jualan Lagi Disanksi Tipiring
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di trotoar depan Stasiun Bekasi. Keberadaan PKL ini selama ini membuat pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.
Pantauan di lokasi, Rabu (5/1), puluhan petugas Satpol PP dikerahkan dengan kendaraan operasional untuk membersihkan area tersebut dari pedagang.
“Kita tertibkan dan berikan pemahaman tentang aturan, karena terkadang masyarakat kurang paham,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto.
Dalam operasi ini, pedagang yang kedapatan berjualan tidak langsung dikenai sanksi. Mereka hanya diberikan peringatan dan diminta mencari lokasi lain yang sesuai aturan. Namun, Karto menegaskan bahwa jika para PKL kembali berjualan di trotoar, tindakan lebih tegas akan diterapkan.
“Kalau tetap nekat, kita akan tertibkan lagi. Jika berulang, mereka akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),” tegas Karto.
Selain di depan Stasiun Bekasi, penertiban juga akan dilakukan di area sekitar, termasuk di Jalan Perjuangan, untuk memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya bagi pejalan kaki.(sur)