Tersangka Pembunuhan di Cibarusah Sering Berdoa di Atas Septic Tank

6 hours ago 2

Beranda Berita Utama Tersangka Pembunuhan di Cibarusah Sering Berdoa di Atas Septic Tank

DIGIRING PETUGAS: Pria inisial S tersangka pembunuhan digiring petugas kepolisian di Kantor Polsek Cibarusah, Rabu (5/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – S (44), tersangka dalam kasus pembunuhan di Kampung Cikoronjo Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, sering berdoa di atas septic tank.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, hal itu berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi. Menurut Kapolres, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan dan jarang pulang. Sekalinya pulang untuk menemui anak dan istri pertamanya, dia berdoa di sekitar septic tank. Namun, aktivitasnya tersebut tidak pernah diketahui oleh orang lain.

“Memang dia tiap pulang pengakuan tersangka sering berdoa di atas septic tank,” kata Kapolres, Rabu (5/2).

Diberitakan sebelumnya, Tim Forensik Polres Metro Bekasi pada Rabu (5/2) menemukan kerangka manusia dalam septic tank di pekarangan rumah pria berinisial S (44), pembunuh perempuan pegawai koperasi, SP (22), di Kampung Cikoronjo Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/02/05/korban-kedua-pembunuhan-di-cibarusah-dibuang-2022-ke-septic-tank-kedalaman-segini/

Penemuan kerangka ini merupakan bagian dari rangkaian hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian terkait kasus pembunuhan SP oleh S pada Senin (3/2). Kerangka manusia yang ditemukan tersebut diduga sebagai AM (51), istri kedua dari tersangka S. Kepada polisi, S mengaku telah membunuh istrinya, AM, pada 2022.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi F5091FJZ, serta satu buah kerudung berwarna abu-abu. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan terhadap SP dan AM. Di antaranya Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun, dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |