Beranda Politik Komisioner KPU-Anggota PPK Pondokmelati Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisioner KPU Kota Bekasi beserta Anggota PPK Kecamatan Pondokmelati dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tudingan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Umum Gerakan Solidaritas Indonesia (GENSI) Garisah Idharul Haq selaku pengadu. Menurut dia, DKPP telah menyatakan memenuhi syarat (MS) terhadap aduan yang mereka laporkan dan tinggal menunggu waktu penjadwalan sidang, dengan nomor pengaduan: 34-P/L-DKPP/I/2025.
”Alhamdulillah hasil konfirmasi kami ke DKPP, bahwa aduan kami sudah sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat), baik itu verifikasi administrasinya maupun materilnya,” ujar pria akrab disapa Garisah dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2).
Dijelaskan Garis, pihaknya mengapresiasi DKPP terhadap penanganan aduan yang mereka laporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada serentak di Kota Bekasi.
“Saya sangat apresiasi kinerja DKPP telah menindaklanjuti setiap aduan masyarakat,” ucapnya.
”Apapun yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” sambungnya.
Seperti diketahui, Gensi melaporkan salah satu Komisioner KPU Kota Bekasi berinisial AF dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondokmelati berinisial HI, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) pada Jumat (6/12). Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor laporan 685/01-6/SET-02/XII/2024 (KPU Kota Bekasi).
Laporan tersebut dilakukan karena diduga bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada). Gensi menduga ada praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondokmelati.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin menyampaikan, bahwa pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai itu. Dirinya baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan.
“Saya juga baru tahu dari pemberitaan. Tapi memang yang dilaporkan bukan KPU secara institusi,” ujarnya.
Setelah melihat itu, kata Edwin, dirinya langsung melakukan pengecekan ke Website DKPP. Berdasarkan keterangan di Website DKPP, bahwa laporan itu memang sudah memenuhi syarat secara administratif. Namun demikian dirinya menegaskan, laporan tersebut bukan secara kelembagaan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Jadi memang kalau terkait pelanggaran kode etik itu menyangkut terkait personnya. Bukan secara kelembagaan, karena memang yang diadukan itu atas nama AF dan HI,” ucapnya.
“Kalau dari KPU Kota Bekasi, kita menunggu progres dari DKPP, karena sejauh ini kita belum menerima undangan secara resmi untuk sidang pemeriksaan dugaan kode etik atas nama AF maupun HI,” sambungnya. (pra)