Beranda Politik MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi 2024, Ini Tanggapan PDI Perjuangan
![](https://rbasset.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/2025/02/06013548/images-2.jpeg)
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Hakim Mahkamah MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara 222/PHPU.WAKO-XXIII/2024, Rabu (5/2) malam.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh ketua MK tersebut selaras dengan kajian yang dilakukan oleh tim pemenangan dan tim hukum paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
“Artinya apa yang kami sudah duga, secara hukum formal dan hukum materil pun terbukti bahwa MK memutuskan menolak permohonan pemohon. Dan itu finalnya hari ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe dijadwalkan dilantik pada 20 Februari, bersama dengan kepala daerah lainnya yang tidak bersengketa di MK, sesuai dengan hasil putusan Dismissal MK.
Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, lanjutnya, akan melanjutkan persiapan untuk menjalankan visi dan misi yang telah mereka sampaikan kepada publik sebelum pemilihan. Sejauh ini, keduanya telah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jakarta terpilih.
“Maka persiapan yang dilakukan juga bukan persiapan yang terburu-buru, karena sejak awal kita sudah persiapan,” ucapnya.
Di Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe akan membentuk tim transisi untuk mempersiapkan langkah-langkah konkret agar keduanya dapat segera menjalankan program-program yang telah dijanjikan.
“Untuk mempersiapkan RPJMD supaya visi misi yang kemudian disampaikan dalam program paslon 3 itu bisa masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah,” tambahnya. (sur/cr1)