Beranda Bekasi Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi 2024
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Kota Bekasi yang diajukan kubu paslon Heri Koswara-Sholihin.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan perkara 222/PHPU.WAKO-XXIII/2024, Rabu (5/2/2025) malam.
Merespons keputusan MK, KPU Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya Asep Andryanto memberikan tanggapan usai gugurnya gugatan pasangan calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 Heri-Sholihin.
BACA JUGA: Ini Gugatan PHPU Kota Bekasi Heri-Sholihin ke Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Bekasi, klaim Asep, penyelenggaraan Pilkada di Kota Bekasi telah benar menurut hukum dan peraturan yang tersedia.
“Jadi, kesimpulannya KPU Kota Bekasi itu telah menyelenggarakan tahapan pemilihan umum secara benar menurut hukum,” kata Asep kepada Radarbekasi.id. (cr1)