Beranda Berita Utama Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Seharga Rp3 Juta
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Kedua pelaku, YPP (20) dan MAS (23), terbukti terlibat dalam tiga laporan polisi dengan modus operandi yang sama.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, mengungkapkan bahwa para tersangka kerap beraksi di Bekasi, Karawang, dan Bogor sejak 2022 hingga 2024. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap YPP dan MAS di dua lokasi berbeda.
“Dari pengembangan TKP terakhir, YPP diamankan di Karawang, sementara rekannya MAS ditangkap di Bekasi Barat,” ujar Binsar saat konferensi pers, Selasa (4/2).
Meskipun sering beraksi, polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukanlah residivis. Namun, mereka menjadikan pencurian motor sebagai sumber penghasilan. Dalam aksinya, YPP dan MAS memiliki peran yang berbeda. Satu bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter T, sementara yang lain bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mencuri motor, mereka menjualnya kepada penadah dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta per unit.
BACA JUGA: Perempuan Muda Terlibat Kasus Curanmor di Kabupaten Bekasi, Ini Perannya
“Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka,” tambah Binsar.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat pembobol kunci kendaraan. Meski tergolong produktif dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diketahui belum pernah menikah dan saat ini berstatus pengangguran.
Polres Metro Bekasi Kota kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah yang menerima hasil curian para pelaku.
“Kami masih mendalami lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Binsar.(rez)