Dalil “Kartu Keren” dalam PHPU Pilkada Kota Bekasi 2024 Tak Terbukti  

4 hours ago 2

Beranda Berita Utama Dalil “Kartu Keren” dalam PHPU Pilkada Kota Bekasi 2024 Tak Terbukti  

Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Rabu (5/2), FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalil pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin (Pemohon), mengenai sejumlah pelanggaran politik uang, termasuk pembagian “kartu keren”, ditanggapi oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah berpendapat bahwa dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Rabu (5/2), dikutip dari laman resmi MK.

Selanjutnya, terkait dalil Pemohon mengenai laporan pelibatan ASN, Mahkamah berpendapat bahwa tindakan ASN tersebut tampaknya merupakan tindakan spontan yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur, sistematis, dan masif.

Pelanggaran semacam ini, menurut Hakim Konstitusi Guntur, dapat diproses melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terlebih, setelah Mahkamah mencermati permohonan, Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor 3. Dengan demikian, dallil Pemohon a quo tidak dapat diyakini kebenarannya,” jelas Hakim Konstitusi Guntur atas dalil Pemohon yang ditujukan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 03 Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe (Pihak Terkait).

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/02/05/tok-mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-phpu-pilkada-kota-bekasi-2024/

Mahkamah juga memberikan pendapat terkait dalil Pemohon mengenai penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil berplat merah. Setelah memeriksa bukti foto yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai bahwa bukti tersebut hanya menunjukkan sebuah mobil berplat merah yang terparkir dan tidak secara jelas menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan paslon nomor urut 3, Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe.

Sebagai informasi, Pemohon pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025) lalu mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024, yang ditetapkan pada 6 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Bekasi menunjukkan perolehan suara sebagai berikut: Paslon nomor urut 1, Heri Koswara–Sholihin memperoleh 452.351 suara; Paslon nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar–Nurul Sumarheni memperoleh 64.509 suara; dan Paslon nomor urut 3, Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe memperoleh 459.430 suara.

Dengan total suara sah sebanyak 976.290 dan jumlah suara tidak sah 43.794, sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 1.020.084 suara. Pemohon menilai bahwa perolehan suara yang didapatkan oleh Paslon nomor urut 3 melanggar hukum secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang mencederai demokrasi. (oke/ist)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |