Beranda Berita Utama Kades Segarajaya Tersangka Kasus Pagar Laut, Kadis DPMD Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan Pemerintah Desa Segarajaya tetap berjalan.
Kepastian ini diberikan setelah AR, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, ditetapkan sebagai salahsatu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menyatakan bahwa pelayanan publik di Desa Segarajaya tetap berjalan meski Kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Sembilan Tersangka Pemalsuan 93 Dokumen Sertipikat Pagar Laut di Tarumajaya
“Pada prinsipnya pelayanan publik tetap berjalan,” ucap Atong, Kamis (10/4).
Terkait permasalahan hukum yang menyangkut Kepala Desa dan sejumlah perangkat desa, Atong menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail. Rencananya, pihak DPMD akan meninjau langsung ke Kantor Desa Segarajaya.
“Ya tentu kami dari DPMD dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kondisi kades dan perangkat desa yang tersangka kasus hukum tersebut,” katanya. (and)