Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Cs Dipecat, Polri Pastikan Uang Rampasan Segera Dikembalikan

1 month ago 53

Beranda Kriminal Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Cs Dipecat, Polri Pastikan Uang Rampasan Segera Dikembalikan

Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) seusai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Malvino dipecat dari anggota Polri. Foto: Antara

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Kasus pemerasan oleh sekelompok polisi terhadap warga negara asing (WNA) di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menjadi perhatian publik. Brigjen Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, menyatakan bahwa uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar yang berhasil disita akan dikembalikan kepada korban.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan akan dikembalikan kepada yang berhak,” ungkap Agus Wijayanto dalam konferensi pers yang dikutip dari JPNN, Jumat (3/1).

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengembalian uang tersebut tengah diatur oleh Polri, dengan pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh Divisi Propam bersama Biro Paminal. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa jumlah korban pemerasan mencapai 45 orang.

BACA JUGA:Imbas Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia, Direktur Reserse Narkoba Dipecat

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap penonton DWP 2024. Kejahatan ini melibatkan 18 personel polisi dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Dari 18 personel yang diamankan, lima di antaranya telah menjalani persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, tiga orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiga oknum tersebut adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya; AKBP Malvino Edward Yusticia, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Meskipun ketiganya telah menyatakan banding atas keputusan tersebut, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan integritas institusi. Selain memberikan sanksi tegas kepada pelaku, Polri juga fokus pada pengembalian hak korban. Proses pendataan korban dilakukan dengan cermat untuk memastikan seluruh uang rampasan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

BACA JUGA:Peras Penonton WNA di DWP 2024 hingga Rp32 Miliar, 18 Oknum Polisi Diperiksa

“Pendataan dilakukan secara teliti oleh tim kami, dan mekanisme pengembalian akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Brigjen Agus. (ce1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |