Bobon Santoso Resmi Patenkan Hak Cipta Konten Masak Besar: Stop Plagiat Karya Orang Lain

1 day ago 9

Beranda Entertainment Bobon Santoso Resmi Patenkan Hak Cipta Konten Masak Besar: Stop Plagiat Karya Orang Lain

Potret Bobon Santoso saat masak besar di Papua. Foto: Instagram @bobonsantoso

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – YouTuber sekaligus koki, Bobon Santoso, resmi mendaftarkan konten “Masak Besar Bobon Santoso” sebagai karya berhak cipta yang kini telah memperoleh perlindungan hukum. Ia berharap, langkah ini menjadi pengingat bagi para kreator lain agar tidak meniru ide orisinal miliknya.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (12/4/2025), Bobon mengumumkan bahwa konten andalannya kini telah sah terdaftar dan dilindungi secara hukum. “Perlindungan Hak Cipta ‘Masak Besar Bobon Santoso’,” tulisnya dalam judul unggahan tersebut.

“Dengan penuh rasa syukur dan bangga, saya ingin mengumumkan bahwa karya orisinal ‘Masak Besar Bobon Santoso’ kini telah resmi terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak Cipta,” tulisnya dalam sebuah surat terbuka yang disertakan dalam unggahan itu, dikutip Senin (14/4/2025).

Langkah ini menurut Bobon adalah bukti komitmennya untuk menjaga orisinalitas dan kreativitas yang telah ia bangun sejak tahun 2019. 

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen saya untuk menjaga orisinalitas karya serta memberikan perlindungan yang layak atas ide dan kreativitas yang telah saya bangun sejak Februari 2019,” lanjutnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diduga Menginap Satu Hotel dengan Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum

Bagi Bobon, ‘Masak Besar Bobon Santoso’ bukanlah sekadar tayangan di dunia digital, melainkan representasi dari mimpi, hasil riset, proses eksperimen, hingga semangat dan dedikasinya sebagai kreator.

“Masak Besar Bobon Santoso bukan sekedar sebuah konten digital. Ia adalah manifestasi dari mimpi, riset, eksperimen, dan passion yang telah saya curahkan dalam perjalanan panjang sebagai kreator,” tuturnya.

Untuk itulah ia memutuskan untuk mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI. Tujuannya agar hak-haknya sebagai pencipta tetap dihargai dan dilindungi.

“Dengan mendaftarkan karya ini, saya ingin memastikan bahwa hak-hak saya sebagai pencipta tetap dihormati. Langkah ini bukan sekedar soal legalitas, tetapi tentang menjaga integritas proses kreatif dan memberikan ruang bagi orisinalitas untuk tumbuh tanpa batas,”  jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap karya, sekecil apapun, memiliki nilai yang layak untuk dihormati. 

“Langkah ini tidak sematamata demi kepentingan pribadi. Lebih dari itu, ini adalah bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai orisinalitas, integritas proses kreatif, serta hak moral seorang pencipta,” ucapnya.

Pada keterangan foto surat yang diunggahnya, Bobon juga menuliskan untuk para konten kreator lain stop meniru konten ‘Masak Besar’ miliknya. Bobon bahkan tak segan untuk menempuh jalur hukum, apabila sang kreator tidak mengindahkan peringatannya.

STOP PLAGIAT KARYA ORANG LAIN. JIKA TIDAK MENGINDAHKAN, TERPAKSA JALUR HUKUM KAMI TEMPUH,” tulis Bobon.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |