Beranda Berita Utama EO Bekasi Color Run LightFest 2025 Dua Kali Diundang Mangkir, Izin Acara Tak Dikeluarkan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang pihak Event Organizer (EO) Bekasi Color Run LightFest 2025 untuk meminta penjelasan terkait kegiatan tersebut. Namun, kedua undangan itu tidak direspons.
“Pada prinsipnya, hasil rapat kita dua kali memanggil pihak EO. Dua-duanya tidak dihadiri untuk mendapat penjelasan,” ujar Nesan saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Jumat (15/8).
Ketidakhadiran tersebut, lanjut Nesan, menjadi pertimbangan utama bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi untuk tidak memberikan izin atas penyelenggaraan acara tersebut.
“Dia (EO) disuruh menjelaskan even Color Run ini apa? Dua kali diundang tidak hadir. Jadinya dari unsur Forkopimda Pemerintah Kota Bekasi, diputuskan tidak mengeluarkan izin, bahkan dari kepolisian pun,” jelas Nesan.
BACA JUGA: Bekasi Color Run LightFest 2025 Tidak Batal, Panitia Bantah Pernyataan Ketua MUI
Ia menjelaskan, pemanggilan kepada pihak EO dilakukan setelah adanya penolakan dari elemen masyarakat, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
“Di satu sisi, ya, dari unsur masyarakat, dari para ulama dan yang lainnya memberikan penolakan melalui penjelasan dari MUI,” kata Nesan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang tidak mengantongi izin tidak dapat dilaksanakan. Apalagi jika sebelumnya sudah ada penolakan dari masyarakat.
“Jadi apabila ada melanggar daripada izin tidak ditempuh, berarti tidak bisa dilakukan penyelenggaraan dong. Karena juga di masyarakat sudah ada penolakan yang disampaikan lewat MUI dan lain-lain,” terangnya.
Nesan menyebut bahwa sesuai aturan yang berlaku, kegiatan yang melibatkan massa lebih dari 50 orang tanpa izin akan dibubarkan oleh aparat keamanan. Penyelenggara pun akan dimintai keterangan.
“Sesuai dengan peraturan, apabila mengumpulkan orang di atas 100 atau 50, pihak aparatur keamanan maupun yang lainnya akan melakukan pembubaran dan akan memanggil yang bersangkutan,” pungkasnya. (cr1)
BACA JUGA: Ketua MUI: Bekasi Color Run LightFest Tidak Dapat Dilaksanakan