Beranda Bisnis Wujudkan Spirit of Integrity, Bea Cukai Bekasi Gaet KPK Teken Komitmen Anti Gratifikasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi kembali teguhkan komitmen pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bertempat di Aula Cibitung Lantai III, acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi telah diikuti oleh 25 perwakilan pengguna jasa. Acara tersebut juga diikuti secara daring oleh seluruh pengguna jasa pada Rabu, 30 Juli 2025.
“Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi merupakan upaya kami melakukan public campaign sebagai wujud upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi. Kami berharap seluruh pengguna jasa turut serta mengambil peran agar tercipta lingkungan kerja bebas gratifikasi” ujar Winarko Dian Subagyo, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi pada saat pembukaan acara.
Roro Wide Sulistyowati, Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK hadir sebagai pembicara. Roro menjelaskan instrument self-assessment dari KPK yang dapat digunakan perusahaan.
“PANCEK – Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha, dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi kecukupan prosedur antikorupsi. Selain tanpa biaya, PANCEK juga dapat diadaptasi sesuai ukuran dan kapasitas dari korporasi,” ujarnya.
Turut hadir Novryansyah, Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Kantor Wilayah DJBC Jakarta menyampaikan dukungan serta komitmen Kantor Wilayah dalam pengendalian gratifikasi.
“Di samping sebagai upaya pencegahan konflik kepentingan. Semoga dengan penandatanganan komitmen anti gratifikasi ini dapat meningkatkan integritas pegawai maupun pengguna jasa guna menciptakan bersihnya lingkungan kerja dari gratifikasi,” ujar Novry.
Acara berlangsung dengan penyampaian materi dari KPK serta diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama. Di akhir acara KPK membagikan buku PANCEK pada perwakilan perusahaan. Buku PANCEK juga dapat diunduh melalui https://bit.ly/BukuKPKCEK. (*)