Beranda Berita Utama Hasil Sidang MKD DPR: Adies Kadir dan Uya Kuya Aman - Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik
Para teradu saat mengikuti sidang MKD DPR di ompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11). FOTO: TANGKAPAN LAYAR
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif terkait kericuhan dalam demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11).
1. Adies Kadir
MKD memutuskan bahwa Adies Kadir tidak melanggar kode etik. Ia kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya pada periode 2024–2029.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata pimpinan Adang membacakan amar putusan.
2. Nafa Urbach
MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Anggota DPR dari Fraksi NasDem itu dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik,” kata Adang.
MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ujar Adang.
3. Uya Kuya
MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik. Ia kembali diaktifkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN untuk masa jabatan 2024–2029.
“Menyatakan teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
4. Eko Patrio
MKD menyatakan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan dari keanggotaan DPR RI.
“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” kata Adang.
5. Ahmad Sahroni
MKD memutuskan anggota DPR RI asal Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” katanya.
Adang menegaskan, selama masa penonaktifan, para anggota DPR yang dijatuhi sanksi tidak akan mendapatkan hak keuangan.(oke)

2 hours ago
6

















































