Warga Perumahan The Arthera Hill 2 Minta Tindak Lanjut Nyata Usai Kunjungan Kementerian PKP

1 month ago 36

Beranda Cikarang Warga Perumahan The Arthera Hill 2 Minta Tindak Lanjut Nyata Usai Kunjungan Kementerian PKP

TINJAU: Perwakilan Kementerian PKP saat meninjau salahsatu rumah warga terdampak banjir di Perumahan The Arthera Hill 2 di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga terdampak banjir di Perumahan The Arthera Hill 2 di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi berharap kunjungan perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tidak berhenti sebatas peninjauan lapangan, melainkan disertai tindak lanjut nyata.

“Kami mengapresiasi adanya kunjungan ke tempat tinggal kami. Kami berharap semoga ada tindak lanjut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Ketua Paguyuban Warga Perumahan The Arthera Hill 2, Gervirio Ezra Lolowang, Minggu (27/7).

Menurut Gervi, warga telah menyampaikan sejumlah keluhan kepada perwakilan kementerian, termasuk permintaan agar pengembang bertanggung jawab atas dampak banjir yang sudah enam kali terjadi.

BACA JUGA: Bupati Bekasi Desak Pengembang Perumahan The Arthera Hill 2 Bertanggung Jawab Masalah Banjir

“Banjir ini bukan cuma soal kerugian materi, tapi juga berdampak psikologis pada anak dan keluarga,” katanya.

Ia menambahkan, warga juga meminta bantuan agar terbebas dari catatan hitam perbankan karena banyak yang sudah tidak ingin melanjutkan cicilan rumah.

Gervi juga mengungkapkan dugaan pelanggaran oleh pihak pengembang terkait site plan.

“Blok FB seharusnya hanya sampai nomor 12, tapi dibangun sampai nomor 14. Ini tidak sesuai dengan site plan,” jelasnya.

Selain itu, perwakilan kementerian juga menyoroti lokasi bangunan yang terlalu dekat dengan Kali Cikarang, yang dinilai memperbesar potensi banjir.

BACA JUGA: Kondisi Perumahan The Arthera Hill 2 Memprihatinkan Pasca Banjir

“Mereka melihat ada kejanggalan dalam pembangunan. Ke depan akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak bank, pengembang, dan warga untuk mencari solusi,” tambah Gervi.

Sementara itu, perwakilan pengembang Perumahan The Arthera Hill 2, PT Prisma Inti Propertindo (Prisma Properties), Ratna Damayanti, menegaskan bahwa pengembangan kawasan perumahan telah mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, perusahaan telah mengantongi setidaknya 12 dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebelum memulai pembangunan.

“Dokumen tersebut mencakup Pertimbangan Teknis Pertanahan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Advis Teknis Peil Banjir, UKL-UPL, hingga Pengesahan Blok Plan dan Persetujuan Pembangunan Gedung,” ujar Ratna dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: Banjir Berulang di Perumahan The Arthera Hill 2, Menteri PKP Minta Warga Buat Aduan Resmi

Ia menambahkan, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) juga telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 1 Juli 2025 melalui mekanisme resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Meski proses serah terima secara teknis telah dilakukan, pihak pengembang tetap menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk itikad baik.

“Kami masih melakukan perbaikan tanggul, pembangunan water pond, dan telah mengajukan permohonan normalisasi sungai,” tambahnya.

Surat permohonan tersebut telah diterima oleh Sekretariat Kabupaten pada 10 Juli 2025. Adapun rapat pembahasan teknis bersama dinas terkait telah dilaksanakan pada 23 Juli 2025. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |