Beranda Metropolis Warga Perumahan di Tambun Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Bank BTN Serahkan Sertipikat dan Bayar Kerugian Rp200 Juta

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengabulkan sebagian gugatan Agung Fatiris (35), warga Perumahan Pesona Mutiara Indah, Tambun Utara, terhadap Bank BTN Kota Bekasi dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang perumahan.
Putusan tersebut tertuang dalam salinan perkara Nomor 623/Pdt.G/2024/PN Bks, yang dibacakan pada Selasa, (12/8).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah seluas 60 meter persegi yang telah lunas dibayar oleh penggugat.
Selain memerintahkan penyerahan sertipikat, bank juga dihukum membayar kerugian sebesar Rp200 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari jika terlambat melaksanakan isi putusan.
BACA JUGA: Warga Bekasi Gugat Bank BTN dan Pengembang karena Belum Diberikan Sertipikat
“Putusan ini menjadi bukti bahwa warga yang membeli rumah secara sah dan telah melunasi kewajibannya berhak mendapatkan perlindungan hukum atas hak propertinya,” tegas Yoga Gumilar, kuasa hukum penggugat, kepada wartawan di kantornya, Selasa, (12/8).
“Kami bersyukur majelis hakim mempertimbangkan bukti dan fakta secara adil. Klien kami telah menunggu hampir dua tahun sejak pelunasan terakhir pada 2023, tapi tidak kunjung menerima sertipikat rumahnya,” lanjut Yoga.
Dalam pertimbangan hukum, pengadilan juga menyatakan bahwa perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara penggugat dan Bank BTN sah secara hukum, termasuk pelunasan sebesar Rp55 juta yang dilakukan penggugat pada 2023. Selain itu, penggugat juga dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan pemilik sah atas rumah yang berlokasi di Pesona Mutiara Indah Blok I Nomor 12, Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap pihak pengembang dan BTN segera melaksanakan isi putusan ini secara sukarela tanpa perlu ada upaya eksekusi. Dan semoga kasus serupa, tidak terulang kembali, Klien kami hanya ingin haknya dikembalikan,” ujar Yoga.
Pengadilan juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.278.000, serta memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agung Fatiris menggugat ke pengadilan setelah berulang kali menagih sertifikat yang dijanjikan pihak pengembang.
Rumah tersebut dibelinya melalui skema KPR BTN sejak tahun 2015, dan ia melunasi seluruh cicilan pada 2023.
Selama proses persidangan, Bank BTN hadir mewakili tergugat, namun pihak pengembang, PT Hakim Bina Insani, beberapa kali mangkir dari persidangan tanpa keterangan jelas. (rez)