Wamen Ketenagakerjaan Sidak ke Perusahaan di Cikarang, Temukan Pekerja Magang Tanpa Jaminan Sosial dan Upah Layak

1 month ago 34

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pekerja magang di PT Global Dimensi Metalindo tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga telah bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian status karyawan dan mendapatkan upah yang layak.

Masalah ini terungkap saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sidak ke perusahaan tersebut di Kawasan Industri Jababeka Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (14/8). Immanuel menegaskan bahwa hak para pekerja magang harus dipenuhi.

“Pertama hak mereka untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan itu tidak ada, perlindungan mereka tidak ada. Detik ini hak mereka harus mereka dapatkan,” tegas Immanuel.

BACA JUGA: LPK Lalai Bayarkan Iuran BPJS Karyawan di Cikarang

Immanuel menyebut penyalahgunaan program magang sebagai tindak kejahatan. Ia memerintahkan agar seluruh tenaga magang diangkat menjadi karyawan penuh. Selain itu, ia juga menerima laporan adanya praktik pemalakan berupa permintaan uang kepada calon pekerja.

“Tidak boleh lagi praktek kejahatan itu. Kini manajemen menjawab dengan cukup baik, mereka mau berkolaborasi bahwa praktik kejahatan yang magang bertahun-tahun tidak boleh ada lagi di PT Global ini,” kata Immanuel.

Ia menegaskan, jika ada pekerja yang dipalak atau dimintai uang, hal itu harus dilaporkan.

“Kalau ada yang ingin bekerja di sini, diminta uang, dipalak-palak, laporkan ke saya. Kami tidak ragu melakukan tindakan hukum karena meminta uang kepada para pencari uang itu bentuk kejahatan,” katanya.

BACA JUGA: LPK Adhi Gana Apta Janji Selesaikan Masalah Iuran BPJS Agustus

Meski menemukan pelanggaran, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi kepada perusahaan. Ia mengatakan manajemen sudah mengakui kesalahan dan akan dibina untuk memperbaiki praktik yang salah.

“Manajemen tahu bahwa mereka salah, tapi kita tidak mungkin sebagai negara memberikan sanksi apabila mereka masih mau dibina. Negara ini punya kewajiban membina,” terang Immanuel.

Sementara itu, Bangga Pamungkas (27), salahsatu pekerja yang diberhentikan pada Jumat (8/8), mengungkapkan dari 400 karyawan di perusahaan tersebut, sekitar 200 orang merupakan tenaga magang.

Beberapa bahkan bekerja hingga lima tahun tanpa diangkat menjadi karyawan kontrak maupun tetap. Selama bekerja, Bangga hanya menerima upah harian Rp148.000, tanpa uang makan maupun jaminan sosial.

“Kalau nggak kerja ya nggak dibayar. Itu sudah lima tahun. Pertama masuk kerja Rp123 ribu, tiap tahun naik tapi nggak besar Rp5 ribu sampai Rp8 ribu. Gak dapat tunjangan, kalau sakit dibawa dari sini ke rumah sakit,” tutur Bangga.

Ironisnya, setelah hampir lima tahun bekerja, Bangga diberhentikan mendadak. Perusahaan mengaitkan pemecatan dengan izin tiga hari yang pernah diajukan, padahal izin tersebut telah disetujui manajemen.

“Enggak tahu tiba-tiba pulang kerja dapat kabar diputus, hari Senin sudah tidak usah kerja lagi,” katanya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |