Wali Kota Bekasi Instruksikan BKPSDM Periksa Lurah Jatiraden Soal Proposal Bantuan AC

23 hours ago 5

Beranda Metropolis Wali Kota Bekasi Instruksikan BKPSDM Periksa Lurah Jatiraden Soal Proposal Bantuan AC

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. FOTO: ISTIMEWA

Pemkot Bekasi Ambil Langkah Tegas Soal Kelurahan Jatiraden Ajukan Proposal Permohonan Bantuan AC

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menanggapi beredarnya proposal permohonan bantuan AC dari Kelurahan Jatiraden yang viral di media sosial.

Dalam keterangan resminya, Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Tri Adhianto mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kelurahan Jatiraden.

“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana untuk kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” ujarnya.

Sebagai langkah korektif, Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan arahan tegas kepada seluruh aparatur untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami akan memastikan seluruh aparatur memahami prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” tambahnya.

Tri Adhianto juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” katanya.

Selain itu, Wali Kota Bekasi juga menekankan Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun, kontribusi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami mengapresiasi niat baik dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |