Beranda Berita Utama Sejak 2023 Tarik Rp10 Ribu per Mobil, Pelaku Pungli di Cibitung Diciduk Polisi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemerasan yang meresahkan warga di sekitar Jalan Pasar Induk Cibitung Raya Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Minggu (11/5).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar terhadap pengendara mobil yang memarkirkan kendaraannya di area Pasar Induk Cibitung. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim dengan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim opsnal Unit III Jatanras mengamankan seorang pria bernama Nano, warga Kampung Selang Cau Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung. Ia ditangkap di lokasi kejadian saat tengah melakukan pungli.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2023 dengan menarik tarif Rp10 ribu per mobil. Dalam sebulan, ia bisa mengantongi sekitar Rp1,7 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno menjelaskan, saat diamankan pelaku tengah melakukan pungutan lia. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa uang hasil pungli.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Onkoseno, dikutip dari keterangannya.
Onkoseno menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk praktik pungli dan pemerasan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Tindakan tegas akan terus dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada warga untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindakan premanisme maupun pungli di lingkungannya,” ujar Onkoseno. (oke)