
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berhasil menghemat anggaran hingga Rp723 miliar melalui skema efisiensi top down atau perintah langsung dari pimpinan, guna menghindari potensi defisit keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa efisiensi awal diperoleh sebesar Rp 123 miliar. Namun setelah penghitungan ulang terhadap belanja yang tidak wajib di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), tambahan efisiensi mencapai Rp600 miliar.
“Efisiensi awalnya sekitar Rp123 miliar, lalu dikalkulasi ulang sehingga ada tambahan efisiensi sebesar Rp600 miliar dari belanja yang tidak wajib,” ujar Hudaya kepada Radar Bekasi, Selasa (13/5).
Efisiensi ini didapat dari belanja-belanja yang tidak wajib, seperti sewa tempat rapat dan perjalanan dinas. Kegiatan rapat diarahkan untuk menggunakan fasilitas milik Pemkab Bekasi.
Awalnya, efisiensi dilakukan berdasarkan inisiatif masing-masing OPD. Namun, karena hasilnya dinilai tidak maksimal, Pemkab menerapkan pendekatan top down.
“Setiap OPD sekarang diwajibkan efisiensi sekitar 18 persen. Di BPKD sendiri, kami efisiensi Rp1,2 miliar,” ujarnya
Ia menambahkan, efisiensi ini akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 dan anggaran yang telah dikunci tidak dapat digunakan kembali.
BACA JUGA: Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Korem 051/Wijayakarta Percepat Pembangunan Daerah
Langkah efisiensi ini dilakukan sebagai respon terhadap ancaman defisit anggaran akibat kesalahan perencanaan APBD 2025, khususnya pada proyeksi pembiayaan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2024. Dari estimasi awal sebesar Rp700 miliar, ternyata yang tersedia hanya sekitar Rp300 miliar.
Selain itu, pengeluaran besar-besaran pada awal tahun juga memperburuk situasi. Hudaya menyebutkan, sekitar Rp1,3 triliun telah dibelanjakan Pemkab di awal tahun, termasuk pencairan dana desa lebih dari Rp300 miliar, pembayaran hasil pekerjaan, dan uang muka proyek hingga Rp120 miliar.
“Biasanya penggunaan anggaran di awal tahun hanya ratusan miliar, tapi kali ini sangat besar. Akibatnya, beberapa kebutuhan seperti tunjangan untuk PPPK harus ditunda,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab telah menghentikan pembayaran uang muka yang sifatnya tidak wajib secara aturan.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Cari Lokasi untuk Program Disiplin Siswa Bermasalah
“Kami juga akhirnya melakukan beberapa upaya di antaranya menghentikan pembayaran uang muka karena secara aturan tidak wajib, juga secara fiskal memang keuangan terbatas,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, menegaskan pentingnya kalkulasi anggaran yang cermat agar keuangan daerah tetap stabil.
“Efisiensi hanya dilakukan pada anggaran yang tidak wajib. Untuk infrastruktur dan program pelayanan masyarakat, tidak ada pemangkasan,” tegasnya. (and)