Wali Kota Bekasi Copot Kepsek SDN di Jaticempaka Diduga Pungli dan Penyelewengan Dana BOS

1 week ago 19

Beranda Metropolis Wali Kota Bekasi Copot Kepsek SDN di Jaticempaka Diduga Pungli dan Penyelewengan Dana BOS

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menindaklanjuti laporan sejumlah orangtua murid terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede. Laporan tersebut mencakup pungutan liar (pungli), penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga intimidasi terhadap guru.

Merespons laporan tersebut, Tri memastikan SM telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan saat ini hanya bertugas sebagai guru biasa.

BACA JUGA: Disdik: Dana BOS Bisa untuk Kursi-Meja di SDN Kayuringin Jaya XVI

“Sudah kami nonjob-kan. Sekarang dia tidak lagi menjabat kepala sekolah dan akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (PLT),” kata Tri, Selasa (22/7).

Ia menjelaskan, jabatan kepala sekolah sementara akan diisi oleh PLT yang bertugas mengevaluasi kinerja sekolah dan melaporkannya secara berjenjang ke Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga ke Wali Kota. Namun, hingga saat ini penunjukan PLT masih menunggu keputusan BKPSDM.

“Saya sudah minta kepala BKPSDM untuk segera menerbitkan surat penugasan PLT. Harus ada kehati-hatian dan kesabaran dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pembelian Buku, Wali Kota Bekasi: Ada Dana BOS

Sebelumnya, sejumlah orangtua murid mendatangi langsung Kantor Wali Kota Bekasi pada Senin (21/7) untuk menyerahkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan SM. Mereka mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Disdik dan DPRD Kota Bekasi.

Shinta (34), salah satu wali murid, menyebut dugaan pelanggaran tak hanya soal pungli dan penyelewengan Dana BOS, tapi juga penistaan agama dan intimidasi terhadap guru.

“Permintaan uang untuk sampul rapor dan perlengkapan kelas yang seharusnya dibiayai Dana BOS tetap dibebankan kepada orangtua. Bahkan ada pungutan Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah,” ujarnya.

Selain itu, kepala sekolah juga diduga meminta ‘jatah’ 20 persen dari dana ekstrakurikuler sekolah. Ia menambahkan bahwa siswa kerap kesulitan belajar karena kekurangan buku pelajaran.

“Anak-anak belajar cuma dari catatan guru karena buku tidak lengkap,” imbuhnya.

Menurut Shinta, kasus ini sudah dilaporkan sejak Desember oleh para guru, dan Januari oleh wali murid. Bahkan, sidang terbuka telah digelar dengan menghadirkan pihak sekolah, pengawas Disdik, dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia.

“SK pemberhentian memang sudah keluar sejak Jumat (18/7), tapi kami merasa prosesnya lambat. Kami ingin tindakan cepat dan tegas,” tegasnya.(rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |