Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu

2 months ago 37

Beranda Pendidikan Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kenaikan sebesar Rp500 ribu ini telah disahkan melalui penandatanganan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan pencairannya akan dirapel mulai Januari 2025 sampai bulan terakhir.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kemenag. Selain itu, juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Ia menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan perhatian terhadap sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” kata dia dikutup dalam keterangannya, Kamis (10/7).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI untuk segera menyosialisasikan aturan ini hingga ke tingkat kabupaten dan kota, khususnya kepada kepala seksi PAI. Ia menekankan pentingnya percepatan pencairan tunjangan yang dirapel sejak Januari 2025, dengan tetap mengedepankan pengawasan sesuai ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis lainnya.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” ujarnya.

Kemenag juga menjelaskan bahwa guru PAI non-ASN yang berhak menerima tunjangan ini harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka (JTM). Pemenuhan JTM juga dapat dihitung dari kegiatan pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ), dengan maksimal pengakuan sebanyak 6 JTM.(oke/jpc)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |