Beranda Cikarang Tolak Usulan Pemprov, Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi Ngotot Luas Lahan Harus Dicantumkan di LP2B

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi bersikukuh agar luas lahan pertanian dijabarkan secara rinci dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal itu bertolak belakang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menginginkan luas lahan pertanian di Raperda LP2B tidak perlu dijabarkan secara rinci keberadaannya.
Sekretaris Pansus IV LP2B DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan Pemprov Jabar beralasan rincian luas lahan bisa dituangkan melalui perubahan tata ruang. Namun, Pansus LP2B menolak masukan tersebut.
“Kami bilang secara kelembagaan, LP2B itu ditetapkan rinci nanti itu tinggal dimasukan ke perubahan RT/RW, bahwa itu dikunci,” tuturnya.
Untuk menindaklanjuti perbedaan pandangan ini, Nyumarno memastikan pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Jabar, ATR/BPN Pusat, dan Kemendagri.
“Saya mengusulkan tiga kunjungan itu, mungkin nanti ada satu lagi instansi mana yang terkait dengan ini. Agar beda tafsir ini juga harus difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. Lucu saja LP2B mana yang tidak ada luasannya,” ungkapnya.
Diketahui, pembahasan Raperda LP2B kerap menemui jalan buntu sejak dilakukan pembahasan 2018 silam. Masalah kepastian luas lahan kerap menjadi faktor penyebab Perda tersebut urung rampung.
“Kebetulan saya juga anggota Pansus LP2B, di periode terdahulu kami tidak melanjutkan untuk diambil keputusan tingkat II lantaran luasan itu tidak dicantumkan atau belum sepakat, ada Dinas Pertanian 53 ribu hektar, kemudian BPN 36 ribu hektar. Itu harus sinkron semua, artinya adalah secara rinci wilayah lahan pertanian itu dimana, kita mau tetapkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pembahasan Raperda LP2B Terancam Mandek, Ini Sebabnya
Sedangkan untuk pembahasan LP2B periode sekarang, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan, sudah ada kesepakatan bersama mengenai luas lahan pertanian, serta keberadaannya dimana saja.
Akan tetapi, Pemerintah Provinsi menginginkan luas lahan pertanian yang masuk ke Raperda LP2B tidak perlu dijabarkan secara terperinci. Maka dari itu, perkembangan pembahasan LP2B sempat mandek.
“Ini artinya bukan berhenti, kita ingin normatif dibahas luasannya mau kita lampirkan segala macam, jadi satu kesatuan produk hukum daerah. Kalau nggak begitu nanti kekhawatiran kita adalah alih fungsi lahan yang pemerintah pusat sudah wanti-wanti,”paparnya.
Guna melindungi lahan pangan berkelanjutan ini menurutnya harus ditetapkan secara rinci, berikut dengan petani, luas, hingga letak lahan.
“Secara rinci, secara gambar peta, secara detail titiknya, termasuk luasannya berdasarkan hasil pembahasan bersama. Masa kita kerja bahas Perda ko diatur-atur,” sambungnya. (pra)