Beranda Lifestyle Hiburan Tok! Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mantan anggota boy group NCT, Taeil, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Divisi Pidana ke-26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Putusan ini dibacakan pada 10 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 waktu setempat, bersamaan dengan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yang disebut sebagai kaki tangan Taeil dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, Taeil dan dua rekannya dinyatakan bersalah atas tuduhan penyerangan berat yang mengarah pada pemerkosaan terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok pada Juni tahun lalu.
Saat itu, korban dalam keadaan mabuk. Ketiga terdakwa mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.
Berdasarkan laporan Allkpop, pengadilan juga memerintahkan mereka untuk mengikuti program pendidikan tentang kekerasan seksual selama 40 jam dan mendaftarkan nama mereka sebagai pelaku kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Kim Soo Hyun Jual Apartemen Mewah Galleria Foret, Untung Rp58 Miliar di Tengah Gugatan Brand
Selain hukuman penjara dan pencatatan sebagai pelaku kekerasan seksual, ketiganya juga akan dilarang bekerja secara profesional dalam bidang yang melibatkan anak-anak dan remaja selama lima tahun ke depan.
Pengadilan bahkan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Taeil dan kedua terdakwa lainnya karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri.
Perlu dicatat, Taeil diketahui sudah tidak lagi menjadi bagian dari grup NCT maupun berada di bawah naungan SM Entertainment saat proses hukum mulai berjalan.(ce2)