Beranda Berita Utama Tinjau Lokasi Penggusuran di Desa Setia Mekar Tambun, Nusron Wahid Pastikan Lima Rumah Sertipikatnya Sah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau langsung ke lokasi penggusuran di Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2).
Dalam kesempatan itu, Nusron memastikan bahwa lima rumah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II memiliki sertipikat yang sah secara hukum.
Kelima rumah yang kini telah rata dengan tanah tersebut adalah milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yealdi, serta Bank Perumahan Rakyat Wingsati. Seluruhnya berlokasi di Jalan Perumahan Bekasi Timur Permai.
Untuk diketahui, Asmawati (65) merupakan perempuan paruh baya yang menangis histeris saat eksekusi berlangsung. Ia telah menempati rumah tersebut sejak 1980 dan memiliki sertipikat. Selain itu, ia juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.
“Saya selaku Menteri ATR/Kepala BPN) memastikan lima rumah, salah satunya milik Ibu Asmawati yang viral di sosmed beberapa hari ini, yang dieksekusi PN Cikarang, sertipikatnya sah dan punya kekuatan hukum tetap,” ujar Nusron.
Eksekusi pengosongan lahan seluas 3,6 hektare oleh PN Cikarang dilakukan berdasarkan delegasi dari PN Bekasi. Proses ini merujuk pada putusan awal Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
Nusron menegaskan bahwa sertipikat milik lima warga tetap sah meskipun ada putusan pengadilan. Menurutnya, sertipikat milik kelima warga tersebut masih sah karena sejak amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, pihak pemenang gugatan, yakni Mimi Jamilah, maupun pengadilan tidak pernah datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertipikat-sertipikat milik warga yang telah dipecah dari induk sertipikat nomor 325.
Dalam putusan tersebut juga belum terdapat perintah kepada ATR/BPN untuk pembatalan sertifikat.
“Sertipikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan. Kenapa? Karena di dalam putusan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN untuk perintahnya membatalkan sertipikatnya,” katanya.
Atas kisruh ini, pihaknya akan melakukan mediasi dengan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan juga memanggil pihak-pihak yang bersengketa, termasuk para korban yang sudah digusur. Pemanggilan berbagai pihak terkait sengketa ini dilakukan untuk memperjuangkan penggantian rumah warga yang telah digusur.
“Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Kenapa? Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, korban. Beliau nggak pernah terlibat di situ semua. Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan,” tutup Nusron. (ris)