Beranda Advertorial Terima Aduan Korban PHK, Anggota DPRD Kota Bekasi Bambang Purwanto Desak Disnaker Turun Tangan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 30 karyawan yang diberhentikan PT Darmex Oil & Fat, pada Rabu (7/5), mendatangi kantor DPRD Kota Bekasi untuk mengadukan hak pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Puluhan karyawan yang telah bekerja belasan tahun tersebut rela mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada momen jelang lebaran Idul Fitri lalu. Mereka yang tergabung dalam Forum Korban PHK PT Darmex Oil & Fat mengaku hanya menerima kompensasi dua bulan gaji, jauh dari nilai pesangon yang seharusnya mereka terima setelah bekerja selama 14 hingga 28 tahun.
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Segera Bertindak Atasi PHK Massal
“Mereka sudah menerima surat PHK dari perusahaan. Tapi hanya diberikan uang lepas senilai dua bulan gaji,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, usai menemui para pekerja.
Ironisnya, sebelum menerima kompensasi tersebut, pihak perusahaan disebut meminta para karyawan menandatangani surat pengunduran diri dan perjanjian bersama. Praktik ini dinilai sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran pesangon sesuai peraturan.
“Ini jelas tidak adil. Mereka bukan mengundurkan diri, tapi di-PHK. Mereka punya hak sesuai undang-undang yang tidak bisa diakali lewat perjanjian sepihak,” tegas Bambang.
Bambang mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk turun tangan secara aktif. Langkah awal, kata dia, Disnaker harus membantu pengurusan hak-hak dasar pekerja seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA: Wamenaker: 60 Perusahaan Akan Lakukan PHK di 2025
Ia juga meminta agar pertemuan antara Disnaker dan manajemen perusahaan segera difasilitasi pekan depan, dengan melibatkan kuasa hukum dari para korban PHK.
“Bila perlu, pertemuan dilakukan dengan melibatkan pengacara dari para pekerja agar ada kejelasan dan tidak ada tekanan sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, memastikan pihaknya segera mengambil tindakan.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan. Pertama kami akan klarifikasi, lalu mendorong digelarnya pertemuan bipartit antara perusahaan dan para pekerja,” ungkap Januk.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Darmex Oil & Fat belum memberikan pernyataan resmi. Namun para pekerja menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum jika negosiasi tidak membuahkan hasil.(sur/adv)