Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana Masuk Tahap Penyidikan

12 hours ago 5

Beranda Entertainment Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana Masuk Tahap Penyidikan

Potret Lisa Mariana saat diundang ke podcast Richard Lee. Foto: YouTube dr. Richard Lee, MARS

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar.

“Ya, benar, kasus ini sudah naik ke penyidikan. Kemarin tanggal 28 April 2025, kami menerima surat SP2HP dari Bareskrim Mabes Polri yang intinya di dalam surat tersebut sudah ada status peningkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan, dikutip dari JawaPos pada Jumat (9/5).

Perubahan status perkara ini terjadi setelah penyidik Bareskrim Polri beberapa kali memeriksa Ridwan Kamil. Dalam pemeriksaan terakhir yang berlangsung pada Jumat pekan lalu, RK dimintai keterangan secara mendetail.

“Sebagai bentuk penghormatan, sebagai bentuk warga negara yang baik, Pak Ridwan Kamil memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor dan itu sudah dijalankan. Kurang lebih ada 30 pertanyaan, cukup banyak ya dan lebih mendalam,” ujarnya.

Baca Juga:Cerai dari Hannah, Nino Fernandez Keciduk Kondangan Bareng Steffi Zamora

Dengan naiknya status perkara, penyidik kini memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah paksa jika Lisa Mariana tidak kooperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan.

Pihak pengacara RK pun mengimbau semua pihak agar menghormati jalannya proses hukum yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri.

“Kita berharap semua pihak yang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim yang tentunya ini nantinya harapan kita secara hukum bisa membuktikan apa yang selama ini terjadi. Kira-kira begitu,” tambah Muslim.

Untuk diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut didasarkan pada tuduhan Lisa yang mengaku memiliki anak dari hubungan di luar nikah dengan RK.

Dalam laporan itu, Ridwan Kamil menggunakan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yaitu Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 45 jo Pasal 27A.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |