Targetkan RTH 30 Persen, Distaru Terapkan Strategi Libatkan Masyarakat

3 weeks ago 21

Beranda Metropolis Targetkan RTH 30 Persen, Distaru Terapkan Strategi Libatkan Masyarakat

Kadistaru Kota Bekasi Dzikron. Foto: Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi (Distaru) mengklaim punya strategi guna memenuhi target  ruang terbuka hijau 30 persen sebagaimana amanat UU no.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP 21/2021 yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 20 ruang publik dan 10 ruang private.

Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) Kota Bekasi, Dzikron menyatakan, pihaknya mengantongi strategi  “Proyek Perubahan” dengan pelibatan partisipasi masyarakat secara aktif agar tertib tata ruang guna memenuhi target ruang terbuka hijau.

“Proyek Perubahan ini mungkin baru diterapkan di Kota Bekasi saja. Dengan pelibatan masyarakat ini, setidaknya akan tercipta masyarakat yang tertib tata ruang. Sehingga mereka akan mengurus sendiri ruang hijaunya, mulai dari rumah, lingkungan sendiri,” ujar Dzikron, yang berkarier lama di Dinas Tata Ruang.

Dengan partisipasi aktif dan kesadaran  masyarakat yang tinggi. Pemkot cukup mengingatkan masyarakat, mereka melanggar, maka Distaru akan meminta masyarakat untuk menertibkan sendiri bangunan atau memberi kompensasi sehingga dipenuhi ruang hijaunya sesuai rekomendasi saat pembuatan PBG dan perizinannya.

BACA JUGA: Siap-siap, Distaru Bakal Bongkar Bangunan Private Langgar Peruntukan, Ini Lokasinya

Seperti diketahui, Kota Bekasi baru memenuhi RTH sebanyak 19 persen dari target 30 persen. Sehingga perlu dilakukan strategi yang tepat dan terukur sehingga RTH Kota Bekasi tercapai. Selain penataan ruang hijau tercapai dan tertib. Dzikron menegaskan proyek perubahan ini juga diharapkan dapat mendatangkan pendapatan bagi Pemkot Bekasi.

“Kami cukup mengingatkan pemilik bangunan dengan surat peringatan, jika tidak dapat memenuhi, pemilik harus menyiapkan kompensasi dan kami siapkan BA-nya, atau kami akan lakukan pembongkaran jika tidak diindahkan,” ujar Dzikron.

Kesadaran masyarakat, kata Dzikron, merupakan dasar penting bagi pengelolaan RTH yang efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya kesadaran, masyarakat dapat lebih memahami manfaat RTH, seperti pengurangan polusi, peningkatan kualitas udara, serta terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan sehat untuk beraktivitas.

Sebagai langkah awal proyek perubahan ini dilakukan di 3 kecamatan yang dikategorikan lebih banyak bangunan publik dan industri yang melakukan pelanggaran peruntukan, yakni Kecamatan Bantargebang, Kecamatan Bekasi Utara dan Kecamatan Medan Satria.

“Kami tengah mendata seluruh wilayah Kota Bekasi. Dan 3 kecamatan yang lebih banyak pelanggarannya, kami akan lakukan tindakan sesuai peraturan. Jika pemilik tidak bisa memberikan kompensasi, terpaksa kami akan bongkar,” tegas Dzikron.

Proyek Perubahan ini juga sebagai upaya mewujudkan RJPMD Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dan tengah diinisasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang konsen dalam penertiban bangunan guna tercapainya area publik yang asri dan tertata. (zar)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |