Tangkal Polusi, DLH Kota Bekasi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

2 months ago 43

Beranda Metropolis Tangkal Polusi, DLH Kota Bekasi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

DLH Kota Bekasi melalui bidang PPKLHPH menggelar rapat koordinasi pembentukan Satgas PPU bersama lintas OPD, kecamatan, dan UPTD Kebersihan se-Kota Bekasi. FOTO: DLH KOTA BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membentuk Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU). Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek, serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2014.

Satgas ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan terbagi ke dalam empat Kelompok Kerja (Pokja) yang masing-masing fokus pada isu emisi kendaraan bermotor, emisi industri dan UMKM, pembakaran terbuka, serta peningkatan kapasitas lingkungan.

“Satgas PPU ini dibentuk untuk mengkoordinasikan aksi lintas sektor dalam pengendalian pencemaran udara, mulai dari edukasi masyarakat, penegakan hukum, hingga pemantauan dampak kesehatan akibat polusi,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Andy Frengky, dikutip dari unggahan akun Instagramnya, Rabu (9/7).

Beberapa langkah konkret yang akan dilakukan antara lain uji emisi kendaraan, pembatasan kendaraan berat, pembinaan industri, penghijauan wilayah, serta sosialisasi dan penindakan terhadap pelaku pembakaran terbuka.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat Kota Bekasi. Satgas PPU juga menjadi bentuk komitmen Pemkot Bekasi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi seluruh warga. (oke/*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |