Beranda Berita Utama Takut Ditagih Royalti, Perusahaan Otobus Larang Sopir Putar Lagu Indonesia

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perusahaan Otobus (PO) Primajasa yang beroperasi di Terminal Bekasi Kota memutuskan untuk melarang sopir dan kondekturnya memutar lagu atau musik Indonesia selama perjalanan.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan karena kekhawatiran akan tuntutan royalti yang dinilai bisa merugikan perusahaan.
“Kami ada kekhawatiran terkait royalti. Kami takut merugikan perusahaan dan pencipta lagu, jadi antisipasinya kami tidak menyetel musik,” ujar Pengendali Lapangan Komandan Regu PO Primajasa Terminal Bekasi Kota, Regis (30), di Terminal, Rabu (20/8).
BACA JUGA: Tagih Royalti Murotal, Netizen Hujat Akun Medsos LMKN
Regis menyebut bahwa pihaknya sudah mengikuti perkembangan isu royalti lagu dan musik Indonesia yang mencuat ke publik dalam tiga bulan terakhir.
Sebagai bentuk antisipasi, sejak saat itu, sebanyak 200 armada PO Primajasa di Terminal Bekasi Kota tidak lagi memutar lagu atau musik Indonesia di dalam bus. Akibatnya, penumpang kini harus menempuh perjalanan dalam suasana yang lebih senyap dari biasanya.
Tak hanya lagu, suara-suara lain yang sebelumnya digunakan sebagai hiburan ringan pun kini ditiadakan. Regis bahkan menyebutkan bahwa suara alam dan kicauan burung juga tidak lagi diputar karena kekhawatiran yang sama.
“(Suara alam dan kicau burung) pun tidak disetel,” ungkap Regis.
Tanpa hiburan audio, suasana dalam bus kini hanya diisi oleh suara pendingin udara dan mesin kendaraan yang menderu sepanjang perjalanan. Regis menjelaskan, itu menjadi satu-satunya ‘hiburan’ yang tersisa di dalam bus Primajasa saat ini.
“Iya hiburannya sekarang itu (desir angin AC dan suara knalpot),” ungkap Regis.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan masih menunggu kejelasan terkait kebijakan royalti musik ini. Jika nanti persoalan tersebut benar-benar tuntas, maka pemutaran musik akan kembali dilakukan seperti biasa.
“Sampai isu royalti ini benar-benar clear 100 persen, baru kita akan bisa kembali normal lagi menyentel musik,” imbuh dia.
Sementara itu, kondektur PO Primajasa, Sansan (28), mengaku kehilangan salah satu cara paling ampuh untuk mengusir kantuk saat bertugas. Musik, menurutnya, sangat membantu menjaga fokus sopir dan awak bus di tengah perjalanan.
“Lagu dan musik Indonesia kerap menjadi ‘obat’ penghilang kantuk, khususnya bagi sopir dan kondektur bus selama perjalanan,” ujar Sansan.
Karena tidak lagi memutar musik, Sansan memilih untuk lebih sering berbincang dengan sopir agar tetap terjaga dan tidak mengantuk selama di jalan.
“Paling ya sering berkomunikasi lah antara sopir sama kondektur, banyak ngobrol,” ucap dia.
Larangan pemutaran musik ini tidak lepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa setiap penggunaan lagu atau musik untuk layanan publik yang bersifat komersial, seperti di angkutan umum, wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bertugas mengelola pengumpulan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Hingga ada kejelasan lebih lanjut, penumpang bus Primajasa harus bersiap menempuh perjalanan panjang tanpa iringan nada. (rez)