Beranda Bekasi Soal Umi Cinta, Kesbangpol Singgung Perwal Terkait Izin Perkumpulan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), bergerak cepat menindaklanjuti kasus kegiatan perkumpulan pengajian di rumah YP, bertempat di Perumahan Dukuh Zamrud Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (13/8/2025).
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengungkapkan dari hasil rapat itu akan memanggil YP atau Umi Cinta, Kamis (14/8/2025) di Kelurahan Mustikajaya, sebagai pemilik pengajian.
Nesan menyebut, pemanggilan ini untuk mendalami dan mendapat keterangan pasti secara langsung terkait isu dugaan penyimpangan ajaran agama.
“Kita jadwalkan insya Allah besok (Kamis, red) untuk mempercepat waktu semua ini. Kota minta konfirmasi kehadiran Ibu Putri Yeni untuk hadir pada pembahasan pendalaman berkenaan isu yang berkembang saat ini, karena itu isu, harus ada bukti nyatanya,” ujar Nesan di kantor Kesbangpol.
Menurutnya terkait temuan isu biaya masuk surga sebesar Rp1 juta dalam pengajian itu perlu adanya pembuktian. Ia menegaskan informasi tersebut harus dikonfirmasi kebenarannya, termasuk memastikan sumbernya.
“Dan tadi rapat, perlunya adanya pembuktian, atau adanya atas pemberitaan yang menyatakan masuk surga 1 juta. Ini kan harus dikonfirmasi, apakah dari dia atau dari orang iseng atau dari orang yang mana,” kata Nesan.
Ia menekankan, setiap kegiatan yang melibatkan perkumpulan orang, termasuk pengajian rutin, wajib melalui prosedur perizinan yang resmi.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadat di Kota Bekasi.
“Tapi semua itu tentunya ada prosedur perizinan yang harus ditempuh, karena apa perkumpulan apabila melibatkan beberapa orang kumpulan harus merupakan izin, seperti kita mau hajatan atau yang lainnya,” ucap Nesan.
“Dan berikutnya juga pengajian yang secara rutin ini. Ya tentunya tadi saya bilang harus mendapatkan izin dari RT RW setempat. Karena sesuai dengan perwal nomor 16 tahun 2020,” sambungnya.
Nesan berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas di Kota Bekasi agar terjaga kebersamaan demi mencegah terjadinya keributan.
“Karena semua pihak kami minta untuk menjaga kondusivitas wilayah. Di mana para pengurus tadi yang masang banner dan yang lainnya. Mohon kiranya untuk menjaga kebersamaan tidak terjadi suatu hal keributan,” pungkas Nesan. (cr1)