Beranda Nasional SIM Indonesia Berlaku di Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku internasional. Kakorlantas Polri mengungkapkan SIM Indonesia bakal berlaku di negara-negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025 mendatang.
Penggunaan SIM Indonesia dapat digunakan secara resmi di negara-negara Asia Tenggara, mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, itu berlaku setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.
Perubahan, penerapan NIK sebagai nomor SIM ini digunakan karena bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 12 Maret 2025
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, dikutip CNBC, Kamis (24/4/2025) seperti dilansir dari Detik.com.
Warga Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi layanan SIM Keliling, pada hari Kamis (24/4/2025) bertempat di Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Jalan KH. Noer Ali No.177, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pukul 08.00 hingga 10.00 pagi. (cr1)