Setelah ke Komnas HAM, Orangtua Siswa asal Babelan Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim

6 hours ago 3

Beranda Berita Utama Setelah ke Komnas HAM, Orangtua Siswa asal Babelan Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim

Orangtua siswa asal Babelan, Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Orangtua siswa asal Babelan, Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan, melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Bareskrim Polri.

”Kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer,” kata Adhel dikutip dari Jawa Pos.

Sebelumnya pada Kamis (8/5) Adhel juga telah melaporkan Dedi Mulyadi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ke Bareskrim pada Kamis (5/6), menurutnya, dibuat sembari menunggu proses dan tindak lanjut dari Komnas HAM atas aduan yang telah disampaikan.

Adhel mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Ia menilai kebijakan barak militer yang diterapkan Dedi Mulyadi memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana.

”Dokumen-dokumen dari kronologi, bukti-bukti, terus pasal-pasalnya juga sudah kami sampaikan dan kemungkinan dalam seminggu ini nanti ada informasi dari Bareskrim untuk kami datang kembali ke sini untuk gelar (perkara),” imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang diserahkan di antaranya berupa rekaman video, kronologi kejadian, pemberitaan media massa, dan dokumen lain yang menunjukkan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan di barak militer. Adhel menyebut bukti-bukti tersebut bersifat awal, dan ia siap menambahkannya jika dibutuhkan oleh penyidik.

”Salah satu pasal yang kami masukkan itu di Undang-Undang Perlindungan Anak, di Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer. Pasal 76H itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau-bau militer melibatkan anak-anak,” ujarnya.

Adhel menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Ia juga menyinggung perlunya tindak lanjut terhadap temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

”Dedi Mulyadi kami anggap melaksanakan negara kekuasaan, bukan negara hukum. Jadi, semau-mau dia saja. Itu menurut kami, itu sebuah pelanggaran,” pungkasnya. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |