Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Bantah Bawa 50 Vape

1 month ago 29

Beranda Entertainment Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Bantah Bawa 50 Vape

Potret Jonathan Frizzy. Foto: Instagram @ijonkfrizzy

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa artis Jonathan Frizzy, pada 13 Agustus 2025. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Toni Sagala.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Toni memaparkan bahwa keberadaan 100 etomidate telah direncanakan sebelumnya oleh tiga terdakwa, yakni Evan, Jonathan Frizzy, dan Erna. 

Menurut Toni, komunikasi terkait rencana tersebut dilakukan melalui grup WhatsApp, bahkan sebelum para terdakwa berangkat dari Malaysia menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Keberadaan 100 etomidate itu memang sudah direncanakan oleh ketiga terdakwa: Evan, Ijonk, dan Erna lewat WhatsApp Group. Dalam grup itu diinfokan bagaimana proses dan kepada siapa barang-barang tersebut akan diserahkan. Bahrun tidak ada, karena dia yang selalu melapor kepada Erna,” ungkap Toni.

Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, menolak tuduhan bahwa dirinya membawa 50 unit vape. Ia mengaku hanya menerima 10 unit dan tidak mengetahui isi dari barang tersebut.

Baca Juga: Azizah Salsha Laporkan Dua Akun Medsos ke Bareskrim Polri Atas Pencemaran Nama Baik

Saya dari yang awalnya (bawa) 50, cuma terima 10 piece saja. Itupun saya tidak tahu apa isinya,” jelas kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu.

Usai sidang, pria berusia 43 tahun tersebut kembali menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga berharap perkara ini segera menemui titik terang.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain berinisial ER, BTR, dan EDS melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, hukuman yang mengintai adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |