Siap-siap, Distaru Bakal Bongkar Bangunan Private Langgar Peruntukan, Ini Lokasinya

1 month ago 25

Beranda Bekasi Siap-siap, Distaru Bakal Bongkar Bangunan Private Langgar Peruntukan, Ini Lokasinya

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Dzikron.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi tengah mendata sejumlah bangunan private yang dinilai ilegal atau melanggar peruntukan bakal dibongkar.

“Kami tengah mendata beberapa bangunan private dan publik yang melanggar izin dan mengubah siteplan,” ujar Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron.

Menurut Dzikron, pendataan itu penting sebagai upaya Pemkot Bekasi untuk memenuhi kuota Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana amanat UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP 21/2021 yang mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan 20 ruang publik dan 10 private.

Strategi yang dilakukan Pemkot Bekasi, imbuh Dzikron, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan sosialiasi dan menyadarkan masyarakat agar tertib tata ruang dan pentingnya ruang hijau.

BACA JUGA: Wujudkan Kota Bekasi Semakin Nyaman, Distaru Bersama OPD Bongkar Bangli dan Tertibkan PKL di Kalimalang

“Dengan pelibatan masyarakat ini, setidaknya akan tercipta masyarakat yang tertib tata ruang. Sehingga mereka akan mengurus sendiri ruang hijaunya, mulai dari rumah, lingkungan sendiri,” ujar Dzikron yang berkarier lama di Dinas Tata Ruang.

Distaru, lanjut Dzikron, hanya mengingatkan masyarakat. Jika mereka melanggar, maka Distaru akan meminta kompensasi masyarakat agar dipenuhi ruang hijaunya sesuai rekomendasi saat pembuatan PBG dan perizinannya.

“Jika melanggar, kami akan meminta masyarakat membongkar sendiri sesuai rekomendasi saat pembuatan perizinan. Misal bangunan terasnya melampaui batas rekomendasi, sehingga resapan air tidak ada. Jika tidak dilakukan, maka kami terpaksa akan membongkar atau menyesuaikan bangunan sesuai PBG,” papar kadis peraih penghargaan tertib tata ruang 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.

Kota Bekasi saat ini baru memenuhi RTH sebanyak 19 persen dari target 30 persen. Sehingga perlu dilakukan strategi yang tepat dan terukur sehingga RTH Kota Bekasi tercapai. Selain penataan ruang hijau tercapai dan tertib. Dzikron menegaskan upaya ini berpotensi mendulang pendapatan (PAD) bagi Pemkot Bekasi.

“Kami juga akan menindak berbagai bangunan publik yang melanggar peruntukannya. Dan meminta kompensasi sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Dzikron.

Menurut Dzikron, pihaknya tengah menginventarisasi tiga kecamatan yang dikategorikan lebih banyak pelanggaran peruntukan, yakni Kecamatan Bantargebang, Kecamatan Bekasi Utara dan Kecamatan Medansatria.

“Tiga kecamatan yang lebih banyak pelanggarannya, kami akan lakukan tindakan sesuai peraturan. Mengingatkan warga dengan surat peringatan lalu meminta bongkar sendiri, dan kami lakukan pembongkaran jika tidak diindahkan,” tandas Dzikron. (zar)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |