Beranda Cikarang Sengketa Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Pernah Diselesaikan lewat Akta Perdamaian

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sengketa lahan yang kini menjadi Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, pernah diselesaikan lewat akta perdamaian.
Menurutnya, akta tersebut disepakati oleh para pihak yang berperkara pada 2002 sebelum lahan tersebut dibeli oleh pengembang cluster atas nama Bari. Akta perdamaian ini kemudian menjadi dasar terbitnya sertipikat nomor 705.
“(Lahan,red) sertipikat 705 itu sebelum dijual ke Bari ada perdamaian dalam bentuk akta yang dibuat 2002,” ujar Darman, Jumat (7/2).
BACA JUGA: Senyum Semringah Korban Penggusuran Setia Mekar Dapat Kepastian Sertipikat dan Bantuan
Akta perdamaian ini mengangkat sita jaminan di buku tanah 705 pada 7 April 2002, yang memungkinkan peralihan hak dan pemecahan perumahan dilakukan.
“Dengan diangkatnya sita jaminan, bisalah dilakukan perbuatan hukum peralihan sampai ke pemecahan perumahan,” katanya.
Darman menjelaskan bahwa sertipikat nomor 705 merupakan pecahan dari sertipikat induk nomor 325, yang kemudian dibeli Bari dari Tunggul Parulian.
Dalam konstruksi hukum, ada dua jenis sita, yaitu sita jaminan dan sita eksekusi. Dalam hal ini, sita jaminan telah diangkat melalui akta perdamaian.
“Ketika di kemudian hari ada sita eksekusi, sebenarnya akta perdamaian ini harus dipertimbangkan, karena itu merupakan hukum bagi para pihak. Itu harus dipertimbangkan sebenarnya ketika membuat berita acara eksekusi,” katanya.
Dalam perkara yang sudah berjalan sejak 1996 hingga putusan Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung, Darman menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan. Padahal, menurutnya, ATR/BPN seharusnya dapat dilibatkan sebagai pihak tergugat.
“Ada lima tergugat setelah saya baca tapi, salahsatunya tidak ada BPN. Harusnya BPN bisa jadi tergugat untuk menghadirkan data-data,” katanya.
Darman menjelaskan kisruh yang dimulai pada 1995, ketika sertipikat nomor 325 dipecah menjadi 704, 705, 706, dan 707. Setelah ditelusuri lebih lanjut, jumlah tanah yang tercatat dalam pecahan tersebut berkurang dari 3,6 hektar.
Hal ini terjadi karena petugas BPN Kabupaten Bekasi pada saat pengukuran menemukan adanya penguasaan oleh pihak lain, sehingga sebagian tanah dikeluarkan dari sertipikat.
“Kalau kita lihat sertipikat nomor 704 dan 706 itu tidak persis sama lagi dengan yang sebenarnya karena ada penguasaan penduduk di kiri kalau ini di sebelah kanan jalan,” katanya. (ris)