Sekolah Diminta Persiapkan Perpanjangan Akreditasi dengan Matang

3 weeks ago 23

Beranda Pendidikan Sekolah Diminta Persiapkan Perpanjangan Akreditasi dengan Matang

LAKUKAN EVALUASI: Tim Asesor Akreditasi, Supyanto, melakukan evaluasi terkait materi perpanjang akreditasi kepada sejumlah guru. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekolah yang mengajukan perpanjangan masa evaluasi akreditasi perlu melakukan persiapan matang. Persiapan ini mencakup penyusunan dokumen, pemenuhan standar, dan pembenahan komponen-komponen yang dinilai.

Selain itu, sekolah juga perlu melakukan evaluasi diri untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, sekaligus menyusun strategi agar hasil akreditasi optimal.

“Pahami delapan standar nasional pendidikan yang menjadi acuan akreditasi, meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta penilaian pendidikan,” ujar Tim Asesor Akreditasi Kota Bekasi, Supyanto, kepada Radar Bekasi.

Bagi sekolah yang sudah mengajukan perpanjangan akreditasi, mereka harus siap untuk dinilai kapan saja, meski jadwal penilaian belum ditentukan.

“Sejak diajukan perpanjangan evaluasi akreditasi, sekolah harus siap ketika jadwal keluar, agar tidak terburu-buru mempersiapkan hasil akreditasi,” jelas Supyanto.

Sementara itu, sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang tidak mengajukan (selain yang telah ditetapkan sebagai sasaran visitasi tanpa proses seleksi) akan diperpanjang masa berlaku sertifikatnya selama lima tahun dengan peringkat akreditasi yang sama.

“Bagi yang mengajukan perpanjangan akreditasi dan pengajuannya diterima karena terindikasi berkinerja meningkat berdasarkan hasil analisis data, akan menjadi sasaran visitasi sesuai kuota yang tersedia,” tambah Supyanto.

Kepala sekolah juga perlu menyiapkan sambutan yang mencerminkan kesiapan, semangat kolaborasi, dan komitmen seluruh warga sekolah dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan.

“Dengan persiapan matang dan terencana, sekolah diharapkan dapat meraih hasil akreditasi optimal dan terus meningkatkan mutu pendidikan,” tandas Supyanto.

Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan bisa mengajukan usulan akreditasi ulang melalui aplikasi Sispena paling lambat 12 September 2025. Selanjutnya, BAN-PDM Provinsi melakukan verifikasi dan mengajukan rekomendasi daftar usulan paling lambat 20 September 2025.

“Keputusan hasil seleksi oleh BAN-PDM paling lambat 30 September 2025,” pungkas Supyanto. (dew)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |