Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Bakal Divonis Hari Ini, KPK Respons Begini

6 days ago 20

Beranda Nasional Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Bakal Divonis Hari Ini, KPK Respons Begini

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA –  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron Harun Masiku.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025), pukul 13.30 WIB.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya akan menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum di pengadilan.

BACA JUGA: Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Didakwa Halangi Penangkapan Harun Masiku

Ia menegaskan semua langkah yang dilakukan KPK sejak awal telah berlandaskan aturan yang berlaku.

“Ya tentunya itu. Kita sama-sama menghormati proses karena ini juga proses hukum itu adalah memang kita lakukan sesuai dengan perundang-undangan mulai dari penyelidikan, penyidikan saat ini sedang di persidangan. Kita hormati proses yang sedang berjalan ini dan kita hormati juga nanti putusan dari majelis,” ucap Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).

Ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga suasana yang kondusif selama proses peradilan berlangsung. Asep menekankan, penegakan hukum harus dijalankan secara adil dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Jadi sama-sama kita menjaga kondusivitas dalam penegakan hukum ini. Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Mengenai vonis yang akan dibacakan majelis hakim, Asep menuturkan lembaganya siap menerima hasil putusan apapun dari pengadilan. Ia berharap persidangan berjalan lancar tanpa kendala.

“Ya harapannya kita berjalan dengan lancar sih prosesnya,” ujar Asep.

Asep menjelaskan seluruh bukti dan materi tuntutan telah disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, KPK telah menghadirkan semua saksi serta dokumen yang mendukung dakwaan terhadap Hasto.

“Sebagai penuntut umum, sekarang kita tinggal, apa namanya, menunggu. Saksi-saksi sudah kita hadirkan, bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan dan sudah kita juga hadirkan di persidangan. Seperti itu,” tegasnya

Sebelumnya, dalam perkara ini, tim Jaksa KPK menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa meyakini Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap serta menghalangi penyidikan dalam kasus yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di sidang Tipikor, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menjelaskan, Hasto terbukti merintangi upaya KPK dalam penyidikan perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Tindakan tersebut membuat Harun hingga kini belum tertangkap dan masih menjadi buronan.

Tak hanya itu, Hasto juga diyakini terlibat langsung dalam pemberian uang sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Komisioner KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Suap tersebut ditujukan agar Wahyu Setiawan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih periode 2019–2024, menggantikan Riezky Aprilia dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |