Segini Ketetapan Besaran Zakat Fitrah 2025, dan Simak Waktu Pembayarannya

5 hours ago 2

Beranda Ramadan Segini Ketetapan Besaran Zakat Fitrah 2025, dan Simak Waktu Pembayarannya

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah Foto: Freepik.

RADARBEKASI.ID, BEKASI –   Memasuki bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Zakat ini diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Pembayaran zakat ini sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Zakat fitrah juga berfungsi sebagai wujud kepedulian sosial umat muslim, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp 47.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketentuan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025.

BACA JUGA: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Latin dan Artinya

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penyesuaian seiring dengan dinamika harga beras di pasaran.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta.

Sementara itu, bagi masyarakat di luar Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda, besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi di daerah masing-masing.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dengan nominal Rp 60.000 per jiwa per hari.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri.

Jika zakat baru dibayarkan setelah salat Id, maka tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, namun melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Lebih lanjut, zakat fitrah juga dapat ditunaikan pada malam takbiran, yaitu setelah matahari terakhir bulan Ramadan terbenam hingga sebelum pelaksanaan salat Id.

Diharapkan dengan menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah tepat waktu, dapat memberikan kesejahteraan kehidupan sosial dan menjalankan kewajiban agama Islam dengan sempurna. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |