Anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Qomariyah Sosialisasikan Perda Kesehatan

10 hours ago 5

Beranda Politik Anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Qomariyah Sosialisasikan Perda Kesehatan

SOSIALISASI PERDA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah (tengah) saat menggelar sosialisasi Perda Kesehatan di Desa Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (30/6). KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariah (Siqom), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Senin (30/6).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, tersebut memaparkan hak warga dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

“Perda ini disusun untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan hak kesehatannya. Jadi, dengan adanya aturan ini masyarakat memiliki dasar hukum jika mengalami (mendapat) pelayanan kesehatan yang tidak semestinya, entah dari pihak rumah sakit, puskesmas, maupun yang lainnya,” ujar Siqom, usai memberikan sosialisasi kepada warga.

Seperti diketahui, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan kesehatan di wilayah Jawa Barat sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan tujuan mencapai derajat kesehatan yang optimal.

Siqom menegaskan, Perda Kesehatan adalah regulasi penting untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Kehadiran perda ini memberikan jaminan hukum agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara adil dan manusiawi.

Politikus Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya empati dan kepekaan dari rumah sakit serta tenaga medis, terutama kepada pasien dari kalangan kurang mampu. Pelayanan yang ramah dan nyaman harus menjadi standar utama di semua fasilitas kesehatan.

Ia menjelaskan, Perda ini tidak hanya mengatur pelayanan medis, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan secara mandiri dan kolektif, memastikan tidak ada yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan.

“Tujuan utama Perda ini agar semua masyarakat bisa hidup sehat, nyaman, dan merasa dilindungi. Kami ingin memastikan tidak ada kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, termasuk di desa-desa seperti Muktiwari,” tuturnya.

Kehadiran legislator perempuan ini disambut hangat oleh warga Desa Muktiwari. Aula desa penuh dengan peserta dari berbagai kalangan yang antusias mengikuti sosialisasi, sekaligus memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan harapan terkait layanan kesehatan di daerah mereka.

“Kami senang bisa langsung bertemu Ibu Dewan. Ini momen berharga buat kami, karena jadi tahu hak-hak kami sebagai pasien,” ungkap Rukmini, salah satu warga yang hadir.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan serta membekali warga dengan informasi tepat mengenai prosedur dan jalur pengaduan jika menghadapi kendala dalam pelayanan kesehatan. (pra/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |