Pegawai Harian Lepas Pemkab Bekasi Bertahan Sampai Desember

5 hours ago 3

Beranda Berita Utama Pegawai Harian Lepas Pemkab Bekasi Bertahan Sampai Desember

ILUSTRASI: Sejumlah peserta saat mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap kedua, belum lama ini. PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak lulus seleksi PPPK tahap kedua masih diberikan kesempatan untuk bekerja hingga Desember 2025. FOTO: PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua masih diberikan kesempatan untuk bekerja hingga Desember 2025.

Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar.

Ia menjelaskan, sesuai aturan masa kerja PHL hanya diperbolehkan sampai 30 Juni 2025. Namun bagi yang belum lolos PPPK tahap kedua, masih bisa tetap bekerja hingga akhir tahun.

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bekasi Tergantung Anggaran

“Peserta yang tidak lulus PPPK jangan berkecil hati. Mereka masih diberikan kesempatan untuk bekerja sampai Desember 2025, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut,” kata Bennie, Senin (30/6).

Ia menambahkan, pembahasan teknis terkait kelanjutan status PHL tersebut akan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemerintah juga tengah merumuskan solusi kepegawaian, termasuk kemungkinan alih status menjadi tenaga outsourcing.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membuka seleksi PPPK untuk 10.099 formasi. Pada tahap pertama, sebanyak 9.556 orang dinyatakan lulus. Tahap kedua dibuka kembali untuk 1.066 formasi, dengan sekitar 5.000 pegawai lulus seleksi administrasi.

Namun, tidak semua PHL memenuhi syarat mendaftar PPPK, salah satunya karena masa kerja belum dua tahun. Mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah kini tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga harian lepas baru.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK di Kabupaten Bekasi Dipotong Sepihak

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa dalam pelayanan publik seharusnya tidak ada pemberhentian pegawai secara tiba-tiba.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberi perhatian serius terhadap nasib para pegawai yang telah lama mengabdi.

“Anggaran untuk PPPK, baik gaji maupun TPP, sudah dialokasikan sebesar Rp860 miliar pada tahun ini. Namun, kami ingin mengingatkan agar pemerintah tidak sampai membuat pegawai yang sudah bekerja justru menjadi pengangguran,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan kepegawaian yang masih berstatus honorer harus dirumuskan bersama, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kami sebenarnya sudah pernah melakukan rapat bersama BKPSDM terkait masalah ini. Awalnya, jumlah pegawai yang belum masuk PPPK sekitar 4.000 orang. Namun seiring waktu, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 6.000 pegawai. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang, apalagi terkait pekerjaan,” jelasnya.

Ridwan mengatakan, Komisi I DPRD akan membahas persoalan ini terlebih dahulu secara internal. Setelah itu, akan diagendakan rapat bersama BKPSDM, dengan kemungkinan menghadirkan perwakilan PPPK. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |