Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Bermodus Pura-pura Memancing di Kabupaten Bekasi

6 hours ago 4

Beranda Cikarang Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Bermodus Pura-pura Memancing di Kabupaten Bekasi

PELAKU CURANMOR: Pelaku curanmor dihadirkan saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (30/6). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lima anggota sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk polisi setelah terbukti kerap beraksi di lokasi pemancingan. Modus mereka terbilang licik. Berpura-pura memancing demi mengincar motor korban yang sedang larut dalam hobi.

Para pelaku yang diamankan ialah Ahmad Fadilah, Randi, Deni Hadi Kusuma, Ahmad Dhani, dan Sahrul. Dari pengakuan mereka, setidaknya 37 lokasi telah menjadi sasaran. Sepuluh di antaranya berada di sekitar kolam pemancingan, seperti kawasan MM2100, Delta Mas, dan Meikarta.

“Kalau di tempat pemancingan, orang biasanya konsentrasi mancing. Dari pagi sampai sore, mereka fokus dan tidak peduli kondisi sekitar,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa kepada awak media di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (30/6).

BACA JUGA: Jatanras Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor, Temukan STNK dan Pistol Mainan

Sindikat ini terbagi menjadi dua kelompok dengan peran berbeda: pemetik dan joki. Deni dan Fadilah berperan sebagai pemetik motor, sementara Randi, Sahrul, dan Dhani bertugas sebagai joki.

Kepada polisi, Deni mengaku telah mencuri lebih dari 11 sepeda motor, sementara Fadilah lebih dari 10 unit. Mereka hanya membutuhkan waktu 5 hingga 10 detik untuk menjebol kunci motor menggunakan kunci letter T.

Dalam sehari, kelompok ini bisa mencuri hingga empat motor. Motornya dijual murah, hanya Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit, dengan pembagian hasil joki mendapat Rp800 ribu, sisanya untuk pemetik dan penjual.

“Para pelaku nekat menjadi pencuri karena keterbatasan ekonomi,” ujarnya.

Selain di lokasi pemancingan, sindikat ini juga menyasar sepeda motor yang diparkir di gang sempit maupun kos-kosan. Penangkapan para pelaku bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan motor saat membantu tetangganya pindahan.

BACA JUGA: Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat Curanmor, Sudah 19 Kali Beraksi

Polisi kemudian menelusuri jejak para pelaku hingga ke kontrakan yang mereka gunakan sebagai markas di Jalan Rancamalaka RT 01/05 Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Pusat.

Kelompok pertama, yakni Randi, Sahrul, dan Fadilah ditangkap pada Minggu (22/6) sekitar pukul 14.30 WIB di kontrakan tersebut. Sementara kelompok dua, yakni Deni dan Dhani diciduk malam harinya pukul 21.40 WIB saat hendak mencuri sepeda motor di lokasi pesta pernikahan.

“Pada saat itu kelompok dua sedang melakukan tindakan pencurian di parkiran kendaraan roda dua dan ada satu kendaraan yang sudah di jebol kunci kontaknya, namun belum sempat dibawa kabur hanya sempat di geser sekitar dua meter dari tempat awal terparkir kendaraan tersebut,” terang Mustofa.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan enam unit sepeda motor sebagai barang bukti. Rinciannya empat Honda Beat, satu Yamaha Mio, dan satu Honda Vario. Polisi juga menyita dua kunci magnet, dua kunci letter T, serta dua anak mata kunci yang biasa digunakan untuk menjebol kunci motor.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |