Beranda Cikarang Disperkimtan Kabupaten Bekasi Genjot Penanganan Kawasan Kumuh

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, terus berupaya melakukan penanganan kawasan kumuh melalui kolaborasi antar perangkat daerah terkait.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin mengevaluasi kondisi kawasan permukiman kumuh di setiap kecamatan. Menurutnya, penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan secara parsial.
Selain melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, juga dibutuhkan peran aktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Kegiatan Infrastruktur Disperkimtan Kabupaten Bekasi Mulai Berjalan
“Kawasan kumuh itu memiliki dua kewenangan, yakni Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bekasi. Dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2024 disebutkan pentingnya kolaborasi antar perangkat daerah atau stakeholder yang berkewajiban melakukan intervensi terhadap kawasan kumuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, Disperkimtan telah memetakan tujuh indikator yang menentukan apakah suatu kawasan termasuk kategori kumuh, mulai dari tata kelola persampahan hingga aspek kesehatan.
Nurchaidir menegaskan, jika ketujuh indikator itu tertangani maka kawasan tersebut dapat dinyatakan bebas dari kekumuhan, oleh sebab itu perlu keterlibatan lintas sektor.
“Indikator tersebut meliputi kondisi jalan lingkungan, infrastruktur drainase kemudian pengelolaan persampahan, kesesuaian bangunan termasuk mitigasi kebakaran, dan keterlibatan peran serta masyarakat, serta dari segi aspek kesehatan,” jelasnya.
BACA JUGA: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Optimalkan Pembangunan Rutilahu
Kadisperkimtan menambahkan, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi SIPATUH (Sistem Penanganan Terintegrasi Kawasan Kumuh). Aplikasi ini memudahkan perangkat daerah terkait dalam memetakan kebutuhan di tiap wilayah kecamatan.
“Aplikasi SIPATUH sudah kami terapkan di Kelurahan Jatimulya yang menjadi pilot project Disperkimtan Kabupaten Bekasi. Dalam sistem tersebut akan diketahui apa saja kebutuhan masyarakat seperti penerangan jalan lingkungan, ruang terbuka hijau dan lainnya,” ujarnya.
Melalui aplikasi SIPATUH yang terintegrasi lintas stakeholder dan diperkuat dengan peraturan bupati, diharapkan kedepannya mampu secara masif melakukan penataan serta percepatan pengentasan kawasan kumuh lebih menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.(and/*)