Sebagian PPPK di Kabupaten Bekasi Belum Gajian

2 weeks ago 24

ILUSTRASI: PPPK Pemkab Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi belum menerima gaji maupun tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Padahal, mereka sudan bekerja selama sebulan sejak dilantik dan menerima surat keputusan (SK) pegawai sejak Maret lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bekasi, PPPK yang belum menerima haknya berasal dari beberapa perangkat daerah, seperti Satpol PP, Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pendidikan. Jumlah pegawai yang terdampak diperkirakan mencapai ribuan orang.

Seorang pegawai PPPK di Sekretariat Daerah yang enggan disebutkan namanya mengaku belum menerima gaji pertamanya.

BCA JUGA: Bupati Bekasi Lantik 9.051 PPPK, Terbanyak se-Indonesia

“Saya belum gajian, tapi ada yang sudah. Banyak juga dinas-dinas yang belum,” katanya kepada Radar Bekasi, Kamis (1/5).

Ia menilai, perangkat daerah seharusnya telah mempersiapkan perencanaan sejak para PPPK dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK). Dengan begitu, keterlambatan pencairan gaji dan TPP seharusnya bisa dihindari.

“Kami sudah bekerja penuh selama satu bulan. Seharusnya gaji dan TPP sudah diterima. Saya harap ini menjadi bahan evaluasi bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman, mengungkapkan bahwa sekitar 300 PPPK di lingkup Sekretariat Daerah belum menerima gaji.

BACA JUGA: PPPK Pemkab Bekasi Ramai-ramai Gadaikan SK

Menurutnya, hal ini disebabkan proses pemberkasan yang masih berlangsung. Beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, NPWP, absensi, dan evaluasi kinerja (ekin) masih harus dilengkapi.

“Ini masih baru, perlu dilengkapi. Kalau bulan selanjutnya kami pastikan tidak ada keterlambatan dan Jumat kami usahakan sudah masuk rekening masing-masing pegawai,” ucapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menambahkan bahwa ada sejumlah perangkat daerah yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak Rabu lalu. Namun, masih banyak pula yang belum mengajukan.

”Kami tidak mungkin melakukan pencairan kalau tidak ada pengajuan dari dinas, silakan ditanyakan ke dinasnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Komisi I Agendakan Rapat Konsultasi dengan Pemkab Bekasi, Bahas Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengaku prihatin. Ia menegaskan bahwa gaji dan TPP merupakan hak pegawai yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan sehari-hari.

“Kami telah membahas hal ini dalam rapat bersama BPKD,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Iwang itu mengatakan, hasil rapat menyepakati pentingnya penetapan tenggat waktu pencairan gaji dan TPP agar bisa diterima secara serentak.

“Saat rapat dengar pendapat, kami tanyakan soal kondisi keuangan daerah. Disampaikan bahwa kas daerah masih tersedia sekitar ratusan miliar, sehingga kebutuhan belanja, termasuk gaji pegawai, dipastikan aman,” pungkasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |