Sambangi Yamaha, Bea Cukai Bekasi lewat Program “Didik“ Sosialisasikan Aturan Audit dan Monitoring Mandiri AEO

3 weeks ago 41

Beranda Bisnis Sambangi Yamaha, Bea Cukai Bekasi lewat Program “Didik“ Sosialisasikan Aturan Audit dan Monitoring Mandiri AEO

Bea Cukai Bekasi menggelar program “Didik“ bersama PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) pada Rabu, 12 Februari 2025. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menyiasati pengetatan anggaran, Bea Cukai Bekasi kembali melakukan inovasi sosialisasi. Melalui program “Didik” kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan tema yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pengguna jasa. Akronim dari ‘Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik,” giat kali ini diselenggarakan dengan menggandeng PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) pada Rabu, 12 Februari 2025.

Acara Didik ini merupakan yang kedua dilaksanakan di PT YMMA setelah sebelumnya pada Rabu 29 Mei 2024 bertempat di Meeting Room PT YMMA di Kawasan Industri MM2100 Cibitung Bekasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang Operator Ekonomi Bersertifikat atau yang lebih dikenal dengan Authorized Economic Operator (AEO).

Tatsuya Nagata Presiden Direktur PT YMMA didampingi Finance Director Kazuki Hirose membuka acara. Tatsuya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya acara. Nagata juga menyampaikan dalam perjalanan memperoleh sertifikasi AEO di periode keduanya, PT YMMA merasakan dampak signifikan dari sisi peningkatan kecepatan layanan pada saat penyelesaian formalitas kepabeanan.

“Terima kasih telah memberi kesempatan kepada kami untuk bersama menyelenggarakan program ini, ini momen penting untuk bisa menambah wawasan bagi para peserta, sebagai Leading Sector di industri peralatan musik, PT YMMA selalu berkomitmen untuk selalu meningkatkan kepatuhan,” ungkap Nagata. 

Pada acara tersebut, Kepala Seksi PKC V Yuwono Sutiasmaji bertindak sebagai narasumber. Yuwono pada sesi pemaparannya membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 TAHUN 2023 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang sudah berlaku sejak 11 Januari 2024. Yuwono menjelaskan mulai dari tata nilai budaya AEO, berbagai benefit AEO, kondisi dan persyaratan dan kriteria hingga audit dan monev AEO. Proses dan kriteria pembekuan dan pencabutan tak luput juga dari pembahasan

Client Manager AEO Bea Cukai Bekasi, Undani bersama Pemeriksa Bea Cukai Andry Idriyan Syara menyampaikan materi tentang monitoring mandiri sebagai salah satu fasilitas prosedural yang bisa dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB yang bersertifikat AEO dan atau Kawasan Berikat Mandiri.

Acara sosialisasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Selam acara Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir dan berbagai tanggapan serta pertanyaan yang muncul. Kehadiran Yuwono sebagai narasumber dengan penampilan dan gaya yang atraktif dan menarik semakin membuat suasana diskusi berjalan apik (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |