Beranda Bekasi Sabtu Tetap Buka, Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling Bekasi 9 Agustus 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akhir pekan di Kota Bekasi bertempat di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pukul 09.00-13.00 WIB, Sabtu (9/8/2025).
Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi Brigadir Adi Rachman mengingatkan kepada masyarakat Kota Bekasi jika ingin memperpanjang SIM, untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM-nya.
Pasalnya berkaca dari kasus sebelumnya banyak masyarakat yang sudah lama menunggu antrean perpanjangan SIM, namun tidak dapat diproses, lantaran masa berlaku SIM-nya telah habis.
BACA JUGA: Lokasi SIM dan Samsat Keliling di Bekasi, Jumat 8 Agustus 2025
“Dari kasus sebelumnya, mereka datang dan menunggu sampai siang, tapi ketika SIM-nya mati, tanggalnya sudah terlewat dan tidak dapat diproses, makanya sebelum perpanjangan di lokasi dilihat lagi masa berlaku SIM,” ujar Adi kepada Radar Bekasi.
Adi menuturkan persyaratan pengajuan perpanjangan SIM, yang wajib dibawa masyarakat Kota Bekasi saat ingin memperpanjang SIM, yaitu: foto copy KTP, KTP asli, foto copy SIM, SIM asli dan foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat.
“Yang penting sih membawa foto copy KTP, KTP asli dan SIM aslinya yang masih berlaku, serta jangan lupa membawa kartu BPJS kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat,” pungkas Adi.
Selain itu, dilansir dari TMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan SAMSAT Keliling untuk warga Kota dan Kabupaten Bekasi, yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Dijadwalkan layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, pada Sabtu (9/8/2025) bertempat di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pukul 09.00-14.00 WIB.
Sedangkan Samsat Keliling wilayah Kabupaten Bekasi bertempat di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-14.00 WIB. (cr1)